Suara.com - Menteri Koordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kalau selama ini masyarakat seringkali terjebak dengan label dan atribut keagamaan.
Seperti misalkan pemberian label syar'i yang mudah dilakukan sampai menjanjikan masuk surga.
Muhadjir mencontohkan dengan segala sesuatu yang diberi label syar'i maka dianggap sudah sah tanpa melihat kebenaran akan substansi dari syar'i itu sendiri. Kemudian dari segi oportunitasnya pun belum diketahui apakah sudah sesuai kajian syar'i atau tidak.
"Seolah kalau sudah diberikan label syari itu selesai itu, itu berarti sudah Islam dan bahkan ikut masuk surga, tanpa kita melihat substansi di balik itu," kata Muhadjir saat pemaparan di acara diskusi Rabu Hijrah secara virtual, Rabu (13/5/2020).
Bahkan Muhadjir mengetahui ada praktik pernikahan yang diberi label syar'i. Padahal sudah jelas kalau itu hanya praktik zina yang dilabeli syar'i.
Lain lagi dengan terjebak oleh pelabelan. Di mana label menjadi sebuah identitas untuk menentukan kalau barang itu benar melihat dari sisi agama Islam. Muhadjir mencontohkan kepada label halal yang sudah menjadi identitas untuk membenarkan kalau barang itu bisa digunakan sesuai Islam.
Akan tetapi karena adanya itu, Muhadjir malah bingung ketika sebuah label menjadi keharusan dilakukan pada seluruh barang.
"Mohon maaf kalau saya misalnya menyebut tentang halal. Hala itu tiba-tiba kemudian menjadi sebuah atribut kalau semuanya harus halal semuanya diberi label halal," ujarnya.
"Saya juga heran tiba-tiba ada kulkas yang dpaat sertifikat halal, kalau ada kulkas yang dapat sertifikat berarti kulkas yang lain tidak halal. Mungkin saya tidak tahu, tapi kalau kesan saya ya mohon maaf itu jadinya mengada-ada itu kalau kulkas pun harus diberi label halal," sambungnya.
Baca Juga: Cekcok Masalah Rumput, Marzuki Tewas Kena Sabetan Celurit Tetangga
Padahal di negara yang mayoritasnya adalah penduduk umat Islam sebaiknya pemberian label itu bukan untuk perihal halalnya, namun haramnya. Produk-produk yang dianggap haram secara agama islam itu harus diberi tanda agar umat Islam tidak menggunakan atau mengonsumsinya.
"Itu barang-barang tertentu yang harus diberi tanda agar umat Islam tidak menggunakan, atau tidak memakan, atau apalah artinya. Tetapi mestinya kalau yang lain otomatis semuanya harus halal," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terperangkap Label, Menko PMK: Masak Kulkas Dikasih Sertifikasi Halal?
-
8 Menteri Ini Disebut-sebut Kompak Serang Anies Selama Tangani Corona
-
Tetap Memesona, Deretan Potret Artis Indonesia ketika Tampil Bercadar
-
Menteri-menteri Bicara soal Bansos DKI, Gerindra: Mau Jegal Anies di 2024?
-
Menko PMK Sebut Banyak Masyarakat Jatuh Miskin Karena Pandemi Corona
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta