Suara.com - Menteri Koordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kalau selama ini masyarakat seringkali terjebak dengan label dan atribut keagamaan.
Seperti misalkan pemberian label syar'i yang mudah dilakukan sampai menjanjikan masuk surga.
Muhadjir mencontohkan dengan segala sesuatu yang diberi label syar'i maka dianggap sudah sah tanpa melihat kebenaran akan substansi dari syar'i itu sendiri. Kemudian dari segi oportunitasnya pun belum diketahui apakah sudah sesuai kajian syar'i atau tidak.
"Seolah kalau sudah diberikan label syari itu selesai itu, itu berarti sudah Islam dan bahkan ikut masuk surga, tanpa kita melihat substansi di balik itu," kata Muhadjir saat pemaparan di acara diskusi Rabu Hijrah secara virtual, Rabu (13/5/2020).
Bahkan Muhadjir mengetahui ada praktik pernikahan yang diberi label syar'i. Padahal sudah jelas kalau itu hanya praktik zina yang dilabeli syar'i.
Lain lagi dengan terjebak oleh pelabelan. Di mana label menjadi sebuah identitas untuk menentukan kalau barang itu benar melihat dari sisi agama Islam. Muhadjir mencontohkan kepada label halal yang sudah menjadi identitas untuk membenarkan kalau barang itu bisa digunakan sesuai Islam.
Akan tetapi karena adanya itu, Muhadjir malah bingung ketika sebuah label menjadi keharusan dilakukan pada seluruh barang.
"Mohon maaf kalau saya misalnya menyebut tentang halal. Hala itu tiba-tiba kemudian menjadi sebuah atribut kalau semuanya harus halal semuanya diberi label halal," ujarnya.
"Saya juga heran tiba-tiba ada kulkas yang dpaat sertifikat halal, kalau ada kulkas yang dapat sertifikat berarti kulkas yang lain tidak halal. Mungkin saya tidak tahu, tapi kalau kesan saya ya mohon maaf itu jadinya mengada-ada itu kalau kulkas pun harus diberi label halal," sambungnya.
Baca Juga: Cekcok Masalah Rumput, Marzuki Tewas Kena Sabetan Celurit Tetangga
Padahal di negara yang mayoritasnya adalah penduduk umat Islam sebaiknya pemberian label itu bukan untuk perihal halalnya, namun haramnya. Produk-produk yang dianggap haram secara agama islam itu harus diberi tanda agar umat Islam tidak menggunakan atau mengonsumsinya.
"Itu barang-barang tertentu yang harus diberi tanda agar umat Islam tidak menggunakan, atau tidak memakan, atau apalah artinya. Tetapi mestinya kalau yang lain otomatis semuanya harus halal," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terperangkap Label, Menko PMK: Masak Kulkas Dikasih Sertifikasi Halal?
-
8 Menteri Ini Disebut-sebut Kompak Serang Anies Selama Tangani Corona
-
Tetap Memesona, Deretan Potret Artis Indonesia ketika Tampil Bercadar
-
Menteri-menteri Bicara soal Bansos DKI, Gerindra: Mau Jegal Anies di 2024?
-
Menko PMK Sebut Banyak Masyarakat Jatuh Miskin Karena Pandemi Corona
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?