Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Kalau penyebaran Covid-19 belum bisa terkendali hingga Hari Raya Idul Fitri, maka sebaiknya umat Islam melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing.
Fatwa itu diterbitkan Komisi Fatwa MUI pada Rabu (13/5/2020) dan diteken langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.
Asrorun mengatakan kalau fatwa tersebut bisa jadi pedoman untuk pelaksaan takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
“Fatwa ini agar dapat dijadkan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Asrorun kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa MUI itu disebutkan apabila umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 Hijriah dengan tanda angka kasus Covid-19 cenderung menurun serta adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.
Kemudian, apabila ada umat Islam yang berada di kawasan bebas Covid-19 dengan keyakinan tidak akan ada penularan kembali, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.
Sedangkan bagi umat Islam yang berada di kawasan penyebaran Covid-19nya masih tinggi dan belum terkendali, maka bisa melaksanakan salat Idul Fitri di rumah secara berjemaah dengan anggota keluarga ataupun sendiri.
“Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” demikian tertulis dalam fatwa MUI.
Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Salat Ied di Rumah, Ini Panduan Lengkap PBNU
Dalam fatwa MUI tersebut juga dijelaskan terkait ketentuan salat Idul Fitri di rumah.
Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
 - Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
 - Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
 - Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
 
Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.
 - Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
 - Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
 - Tidak ada khutbah.
 
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Prabowo Pasang Badan Soal Utang Whoosh: Jangan Dipolitisasi, Nggak Usah Ribut-ribut!
 - 
            
              Puan Maharani: Negara Harus Permudah Urusan Rakyat, Bukan Persulit!
 - 
            
              Gebrakan Ambisius Prabowo: Whoosh Tembus Banyuwangi, Pasang Badan Soal Utang
 - 
            
              Prabowo Akhirnya Bicara Soal Polemik Whoosh: Saya Tanggung Jawab Semuanya!
 - 
            
              Makin Beringas! Debt Collector Rampas Mobil Sopir Taksol usai Antar Jemaah Umrah ke Bandara Soetta
 - 
            
              Dari Logo Jokowi ke Gerindra: 5 Fakta Manuver Politik 'Tingkat Dewa' Ketum Projo Budi Arie
 - 
            
              Said Abdullah PDIP Anggap Projo Merapat ke Prabowo Strategi Politik Biasa, Ada 'Boncengan' Gibran?
 - 
            
              7 Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Harta Cuma Rp4,8 Miliar
 - 
            
              Menerka Siasat Budi Arie: Projo 'Buang' Muka Jokowi, Merapat ke Prabowo Demi Nikmat Kekuasaan?
 - 
            
              Ancaman Banjir di Depan Mata, Begini Kesiapan Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Februari 2026