Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Kalau penyebaran Covid-19 belum bisa terkendali hingga Hari Raya Idul Fitri, maka sebaiknya umat Islam melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing.
Fatwa itu diterbitkan Komisi Fatwa MUI pada Rabu (13/5/2020) dan diteken langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.
Asrorun mengatakan kalau fatwa tersebut bisa jadi pedoman untuk pelaksaan takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
“Fatwa ini agar dapat dijadkan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Asrorun kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa MUI itu disebutkan apabila umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 Hijriah dengan tanda angka kasus Covid-19 cenderung menurun serta adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.
Kemudian, apabila ada umat Islam yang berada di kawasan bebas Covid-19 dengan keyakinan tidak akan ada penularan kembali, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.
Sedangkan bagi umat Islam yang berada di kawasan penyebaran Covid-19nya masih tinggi dan belum terkendali, maka bisa melaksanakan salat Idul Fitri di rumah secara berjemaah dengan anggota keluarga ataupun sendiri.
“Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” demikian tertulis dalam fatwa MUI.
Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Salat Ied di Rumah, Ini Panduan Lengkap PBNU
Dalam fatwa MUI tersebut juga dijelaskan terkait ketentuan salat Idul Fitri di rumah.
Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
- Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
- Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
- Tidak ada khutbah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement