Suara.com - Komandan Regu Dinas Perhubungan Jakarta Timur Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Bonari mengatakan hanya dua penumpang yang diberangkatkan keluar Jakarta dengan menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada Jumat (15/5/2020).
"Untuk hari ini yang berangkat dari terminal bus terpadu Pulo Gebang sekiranya berangkat nanti sore hanya dua penumpang," kata Bonari kepada Suara.com di lokasi, Jumat.
Menurut Bonari, kedua penumpang tersebut telah lolos persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Syarat dan dokumen yang disertakan calon pemudik itu sudah diverifikasi oleh petugas Dinas Perhubungan di Posko Protokol Kesehatan di Terminal Pulo Gebang.
"Mereka akan berangkat dengan tujuan Kota Tegal dan Pekalongan, Jawa Tengah," ujar Bonari
Bonari menyebut data terakhir seharusnya ada sekitar 8 orang penumpang lagi akan diberangkatkan. Namun, setelah dilakukan pengecekan persyaratan dokumen mereka belum lengkap dan akhirnya dipulangkan.
"Sampai data hari ini pukul 12.00 WIB. Ini ada ditolak delapan orang. Itu 90 persen persyaratan yang harus disertakan belum lengkap sama sekali. Jadi enggak bisa berangkat," tutup Bonari.
Sebelumnya, Terminal Pulo Gebang sejak dibuka kembali pada Sabtu (9/5/2020) lalu, sudah memberangkatkan sebanyak 73 penumpang ke berbagai tujuan dengan menggunakan 12 bus.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan angkutan umum ke luar daerah beroperasi dengan beberapa ketentuan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hanya akan beroperasi di terminal Pulogebang.
Baca Juga: Hamili Anak Tetangga di Kandang Ayam, Kakek Sugianto Akhirnya Masuk Bui
"Terminal Pulogebang saja untuk Jabodetabek. Hanya satu terminal itu saja yang beroperasi," ujar Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Meski boleh beroperasi, waktunya hanya sebentar, yakni lima jam setiap harinya. Pihaknya akan menerapkan ketentuan protokol kesehatan pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19 di terminal.
Berita Terkait
-
Sepekan Dibuka, Terminal Pulo Gebang Kosong Melompong, Tak Ada Bus Pemudik
-
Kelabui Petugas, Pemudik Disuruh Balik Saat Ketahuan Telepon Bos Travel
-
MANTAP! Tak Ada Pasien Virus Corona di Wonogiri Selama 15 Hari
-
Yah Ketahuan Lagi! Petugas Ciduk Pemudik Sedang Ngumpet di Mobil Dalam Truk
-
Pulang dari Medan, 7 Warga Rejodani Dibuatkan Pondokan di Kampung
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
-
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius