News / Nasional
Jum'at, 15 Mei 2020 | 15:42 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali menangkap 7 orang pemalsu surat keterangan sehat COVID-19. (Antara)

"Mereka berdua sepakat untuk mencetak surat keterangan sehat yang sudah dibuat di komputer tersebut, dan diedarkan oleh FMN," katanya.

Tujuh orang pelaku ini dijerat dengan 263 atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Antara)

Load More