- Polisi menangkap AKA atas pencurian motor milik AS di halaman rumah kawasan Tegal Alur, Kalideres, pada Kamis, 7 Mei 2026.
- Pelaku mencuri kendaraan korban dengan merusak kunci kontak menggunakan gunting saat situasi lingkungan sedang dalam kondisi sepi.
- Aparat berhasil mengamankan barang bukti motor curian, sedangkan tersangka AKA kini terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai pasal berlaku.
Suara.com - Polisi menciduk AKA alias M (23) pelaku pencurian motor di Jalan Manyar Kelurahan Tegal Alur, Kalideres. Pelaku mencuri motor mili AS (34) yang sedang terparkir di halaman rumah
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang mengatakan, kasus bermula ketika korban melaporkan kehilangan motor Honda Scoopy miliknya.
Saat itu pelaku memanfaatkan situasi lokasi yang sepi. Melihat kondisi pagar yang terbuka pelaku langsung menggondol motor korban.
"Pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Usai merusak kunci kontak pelaku kemudian mendorong motor sejauh beberapa meter, hingga kemudian menyalahkan mesin motor.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap usai penyidik mengumpulkan barang bukti berupa rangkaian CCTV.
Dari hasil analisa, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.
Polisi mengenali ciri pelaku saat melakukan patroli di wilayah Tegal Alur. Memiliki ciri fisik yang identik aparat kemudian langsung melakukan penangkapan.
Kepada penyidik pelaku mengakui segala perbuatannya. Ia juga mengaku jika motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang rekan berinisial Y alias B.
Baca Juga: Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” kata Rachmad.
Berbekal keterangan pelaku, petugas bergerak ke wilayah Cengkareng Timur dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban, meskipun pelaku penadah berinisial Y als B (DPO) berhasil melarikan diri.
Saat ini petugas telah melalukan penahanan terhadap tersangka AKA. Ia dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rupiah Tembus Rp17.400: Mending Beli Honda BeAT, Genio, atau Scoopy Buat Ngantor?
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Motor Yamaha Satu Ini Bikin Scoopy Bisa Terpukul Mundur, Segini Harganya
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru