- Polisi menangkap AKA atas pencurian motor milik AS di halaman rumah kawasan Tegal Alur, Kalideres, pada Kamis, 7 Mei 2026.
- Pelaku mencuri kendaraan korban dengan merusak kunci kontak menggunakan gunting saat situasi lingkungan sedang dalam kondisi sepi.
- Aparat berhasil mengamankan barang bukti motor curian, sedangkan tersangka AKA kini terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai pasal berlaku.
Suara.com - Polisi menciduk AKA alias M (23) pelaku pencurian motor di Jalan Manyar Kelurahan Tegal Alur, Kalideres. Pelaku mencuri motor mili AS (34) yang sedang terparkir di halaman rumah
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang mengatakan, kasus bermula ketika korban melaporkan kehilangan motor Honda Scoopy miliknya.
Saat itu pelaku memanfaatkan situasi lokasi yang sepi. Melihat kondisi pagar yang terbuka pelaku langsung menggondol motor korban.
"Pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Usai merusak kunci kontak pelaku kemudian mendorong motor sejauh beberapa meter, hingga kemudian menyalahkan mesin motor.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap usai penyidik mengumpulkan barang bukti berupa rangkaian CCTV.
Dari hasil analisa, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.
Polisi mengenali ciri pelaku saat melakukan patroli di wilayah Tegal Alur. Memiliki ciri fisik yang identik aparat kemudian langsung melakukan penangkapan.
Kepada penyidik pelaku mengakui segala perbuatannya. Ia juga mengaku jika motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang rekan berinisial Y alias B.
Baca Juga: Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” kata Rachmad.
Berbekal keterangan pelaku, petugas bergerak ke wilayah Cengkareng Timur dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban, meskipun pelaku penadah berinisial Y als B (DPO) berhasil melarikan diri.
Saat ini petugas telah melalukan penahanan terhadap tersangka AKA. Ia dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rupiah Tembus Rp17.400: Mending Beli Honda BeAT, Genio, atau Scoopy Buat Ngantor?
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Motor Yamaha Satu Ini Bikin Scoopy Bisa Terpukul Mundur, Segini Harganya
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir