News / Metropolitan
Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB
Pemuda 23 tahun nekat mencuri motor Honda Scoopy di Kalideres hanya modal gunting. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap AKA atas pencurian motor milik AS di halaman rumah kawasan Tegal Alur, Kalideres, pada Kamis, 7 Mei 2026.
  • Pelaku mencuri kendaraan korban dengan merusak kunci kontak menggunakan gunting saat situasi lingkungan sedang dalam kondisi sepi.
  • Aparat berhasil mengamankan barang bukti motor curian, sedangkan tersangka AKA kini terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai pasal berlaku.

Suara.com - Polisi menciduk AKA alias M (23) pelaku pencurian motor di Jalan Manyar Kelurahan Tegal Alur, Kalideres. Pelaku mencuri motor mili AS (34) yang sedang terparkir di halaman rumah

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang mengatakan, kasus bermula ketika korban melaporkan kehilangan motor Honda Scoopy miliknya.

Saat itu pelaku memanfaatkan situasi lokasi yang sepi. Melihat kondisi pagar yang terbuka pelaku langsung menggondol motor korban.

"Pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Usai merusak kunci kontak pelaku kemudian mendorong motor sejauh beberapa meter, hingga kemudian menyalahkan mesin motor.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap usai penyidik mengumpulkan barang bukti berupa rangkaian CCTV.

Dari hasil analisa, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.

Polisi mengenali ciri pelaku saat melakukan patroli di wilayah Tegal Alur. Memiliki ciri fisik yang identik aparat kemudian langsung melakukan penangkapan.

Kepada penyidik pelaku mengakui segala perbuatannya. Ia juga mengaku jika motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang rekan berinisial Y alias B.

Baca Juga: Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” kata Rachmad.

Berbekal keterangan pelaku, petugas bergerak ke wilayah Cengkareng Timur dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban, meskipun pelaku penadah berinisial Y als B (DPO) berhasil melarikan diri.

Saat ini petugas telah melalukan penahanan terhadap tersangka AKA. Ia dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Load More