- Polisi menangkap AKA atas pencurian motor milik AS di halaman rumah kawasan Tegal Alur, Kalideres, pada Kamis, 7 Mei 2026.
- Pelaku mencuri kendaraan korban dengan merusak kunci kontak menggunakan gunting saat situasi lingkungan sedang dalam kondisi sepi.
- Aparat berhasil mengamankan barang bukti motor curian, sedangkan tersangka AKA kini terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai pasal berlaku.
Suara.com - Polisi menciduk AKA alias M (23) pelaku pencurian motor di Jalan Manyar Kelurahan Tegal Alur, Kalideres. Pelaku mencuri motor mili AS (34) yang sedang terparkir di halaman rumah
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang mengatakan, kasus bermula ketika korban melaporkan kehilangan motor Honda Scoopy miliknya.
Saat itu pelaku memanfaatkan situasi lokasi yang sepi. Melihat kondisi pagar yang terbuka pelaku langsung menggondol motor korban.
"Pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Usai merusak kunci kontak pelaku kemudian mendorong motor sejauh beberapa meter, hingga kemudian menyalahkan mesin motor.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap usai penyidik mengumpulkan barang bukti berupa rangkaian CCTV.
Dari hasil analisa, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.
Polisi mengenali ciri pelaku saat melakukan patroli di wilayah Tegal Alur. Memiliki ciri fisik yang identik aparat kemudian langsung melakukan penangkapan.
Kepada penyidik pelaku mengakui segala perbuatannya. Ia juga mengaku jika motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang rekan berinisial Y alias B.
Baca Juga: Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” kata Rachmad.
Berbekal keterangan pelaku, petugas bergerak ke wilayah Cengkareng Timur dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban, meskipun pelaku penadah berinisial Y als B (DPO) berhasil melarikan diri.
Saat ini petugas telah melalukan penahanan terhadap tersangka AKA. Ia dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rupiah Tembus Rp17.400: Mending Beli Honda BeAT, Genio, atau Scoopy Buat Ngantor?
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Motor Yamaha Satu Ini Bikin Scoopy Bisa Terpukul Mundur, Segini Harganya
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu