Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membahas soal pemulihan korban tindak pidana terorisme. Hal tersebut dilakukan guna meneruskan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Undang-undang Nomor Tahun 2018.
Pembahasan itu dilakukan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Sebagai kepala BNPT baru, Boy langsung menindaklanjuti tugas dari kepemimpinan BNPT sebelumnya, salah satunya ialah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban terutama dalam konteks kasus tindak pidana terorisme.
Pertemuan ini adalah yang pertama bagi Kepala BNPT yang baru dengan lembaga lain, sejak dilantik pada 6 Mei lalu, Irjen Boy Rafli langsung bergerak cepat melakukan pertemuan internal.
Menurutnya banyak hal-hal yang tentunya perlu ditindak lanjuti lagi berkaitan dengan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban terutama dalam konteks kasus tindak pidana terorisme.
"Dengan adanya UU Nomor 5 tahun 2018 perlu kita konkretkan dengan kerjasama menjadi semacam Standar Operasional Prosedur (SOP). Termasuk juga hal yang perlu dilanjutkan yaitu kerjasama (MoU) yang nampaknya sudah harus kita perbarui lagi," kata Boy dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Boy mengungkapkan kalau pihaknya akan secara proaktif mendorong Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlindungan korban tindak pidana terorisme agar segera disahkan. Ia menargetkan kalau pembahasan itu akan rampung usai perayaan hari raya Idul Fitri.
"Akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan," ujarnya.
Kemudian dari sisi LPSK menilai kalau pembahasan kerja sama BNPT dan LPSK mesti dilakukan dikarenakan MoU BNPT dan LPSK sebelumnya akan berakhir.
Baca Juga: Sah! Boy Rafli Amar Jadi Kepala BNPT
"Penting lagi kita menyamakan persepsi, apalagi setelah UU no. 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme terorisme disahkan. Ada beberapa mandat yang diberikan kepada kami, BNPT dan LPSK dan harus segera dirumuskan oleh negara terutama beberapa PP berkaitan dengan hak-hak korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.
Di sisi lain Wakil Ketua LPSK Susilaningtias juga menyebutkan selama ini ada beberapa kendala berkaitan dengan mandeknya pembahasan PP turunan UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Iitu sangat penting bagi BNPT dan LPSK sehingga tadi kami bahas agar PP itu bisa segera di tanda tangani oleh presiden. Karena batas waktu untuk pengajuan kompensasi kepada para korban sudah mau habis yaitu tahun depan. Jadi kita harus sudah bersiap untuk itu,” ujar Susilaningtias.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
DPR Desak Bea Cukai Bongkar Bos Rokok Ilegal, Jangan Cuma Kejar Pengecer
-
IHSG Masih Anjlok di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau Saham ASII
-
Pesan PSSI untuk Bobotoh jelang Persija Jakarta vs Persib, Yunus Nusi: Demi Kampanye Persaudaraan
-
Digitalisasi Perlinsos Diperluas, Dibangun Atas Dasar Keadilan
-
Buntut Keracunan Massal, 172 Dapur MBG di Pati Bakal Disidak!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Merah hingga Rawit Kompak Naik, Bawang Merah Turun
-
IHSG Diprediksi Tertekan, Analis Spill 6 Saham Potensi Cuan Hari Ini
-
70,05 Persen Pembelian Rumah di Pasar Primer Pilih Pembayaran KPR
-
Pati Tetapkan Status KLB Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG
-
7 Tanaman Pengusir Lalat di Rumah, Aromanya Tak Disukai Serangga