Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membahas soal pemulihan korban tindak pidana terorisme. Hal tersebut dilakukan guna meneruskan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Undang-undang Nomor Tahun 2018.
Pembahasan itu dilakukan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Sebagai kepala BNPT baru, Boy langsung menindaklanjuti tugas dari kepemimpinan BNPT sebelumnya, salah satunya ialah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban terutama dalam konteks kasus tindak pidana terorisme.
Pertemuan ini adalah yang pertama bagi Kepala BNPT yang baru dengan lembaga lain, sejak dilantik pada 6 Mei lalu, Irjen Boy Rafli langsung bergerak cepat melakukan pertemuan internal.
Menurutnya banyak hal-hal yang tentunya perlu ditindak lanjuti lagi berkaitan dengan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban terutama dalam konteks kasus tindak pidana terorisme.
"Dengan adanya UU Nomor 5 tahun 2018 perlu kita konkretkan dengan kerjasama menjadi semacam Standar Operasional Prosedur (SOP). Termasuk juga hal yang perlu dilanjutkan yaitu kerjasama (MoU) yang nampaknya sudah harus kita perbarui lagi," kata Boy dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Boy mengungkapkan kalau pihaknya akan secara proaktif mendorong Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlindungan korban tindak pidana terorisme agar segera disahkan. Ia menargetkan kalau pembahasan itu akan rampung usai perayaan hari raya Idul Fitri.
"Akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan," ujarnya.
Kemudian dari sisi LPSK menilai kalau pembahasan kerja sama BNPT dan LPSK mesti dilakukan dikarenakan MoU BNPT dan LPSK sebelumnya akan berakhir.
Baca Juga: Sah! Boy Rafli Amar Jadi Kepala BNPT
"Penting lagi kita menyamakan persepsi, apalagi setelah UU no. 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme terorisme disahkan. Ada beberapa mandat yang diberikan kepada kami, BNPT dan LPSK dan harus segera dirumuskan oleh negara terutama beberapa PP berkaitan dengan hak-hak korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.
Di sisi lain Wakil Ketua LPSK Susilaningtias juga menyebutkan selama ini ada beberapa kendala berkaitan dengan mandeknya pembahasan PP turunan UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Iitu sangat penting bagi BNPT dan LPSK sehingga tadi kami bahas agar PP itu bisa segera di tanda tangani oleh presiden. Karena batas waktu untuk pengajuan kompensasi kepada para korban sudah mau habis yaitu tahun depan. Jadi kita harus sudah bersiap untuk itu,” ujar Susilaningtias.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi