Suara.com - Presiden Joko Widodo nampaknya harus memikirkan ulang wacana meminta masyarakat Indonesia untuk 'berdamai' dengan virus Corona selama vaksin yang efektif belum ditemukan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kekinian telah mengutuk konsep herd immunity atau kekebalan kelompok yang mulai digaungkan berbagai negara dalam mengelola pandemi Covid-19.
Menurut direktur eksekutif program kedaruratan kesehatan WHO, Dr. Michael Ryan, negara-negara yang berpikir bahwa 'berdamai' dengan virus Corona akan secara ajaib menciptakan kekebalan kelompok adalah pemikiran yang keliru.
Langkah-langkah melonggarkan lockdown di mana pemerintahan suatu negara belum benar-benar melakukan sesuatu dalam memerangi Covid-19 disebutnya amat berbahaya.
Dr. Ryan menjelaskan, konsep herd immunity sejatinya digunakan untuk menghitung berapa banyak vaksin yang harus disebar di suatu populasi untuk melindungi orang-orang yang tidak divaksinasi.
"Kita perlu hati-hati saat menggunakan istilah-istilah ini di sekitar infeksi alami pada manusia," kata Dr. Ryan dikutip dari The Hindu, Minggu (17/5/2020).
"Karena hal ini justru dapat menyebabkan akibat yang sangat brutal, yang tidak menempatkan orang, kehidupan, dan penderitaan di tempat semestinya," tambahnya.
Konsep herd immunity bisa diartikan sebagai upaya untuk menghentikan laju penyebaran virus dengan membiarkan populasi terpapar.
Mereka diharapkan bisa mendapatkan imunitas atau kekebalan alami sehingga virus hilang dengan sendirinya.
Baca Juga: Sisi Positif Wabah Corona, Warga Makin Sadar Budaya Antre
Namun, konsep yang kini mulai digaungkan berbagai negara, mendapat kritik dari para peneliti.
Pasalnya, strategi herd immunity dinilai bakal menimbulkan banyak korban meninggal sebelum kekebalan kelompok bisa tercapai.
"Ini adalah penyakit serius, ini adalah musuh publik nomor satu. Kami telah mengatakan ini berulang kali. Tidak ada yang aman sampai semua orang aman," tegas Dr. Ryan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada, Kamis (7/5/2020), sempat mengisyaratkan kepada masyarakat untuk bisa hidup berdampingan dengan covid-19 selama vaksin belum ditemukan.
Kendati demikian, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih belum dicabut. Pemerintah dikatakan tengah mempertimbangkan pelonggaran.
"Ada kemungkinan masih bisa naik lagi atau turun lagi, naik sedikit lagi, dan turun lagi dan seterusnya," ujar Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan