Suara.com - Parlemen Hungaria telah menyetujui berlakunya undang-undang yang melarang pengubahan jenis kelamin di akta kelahiran.
Menyadur BBC, kebijakan ini membuat berkas pengajuan perubahan keterangan jenis akta kelahiran yang telah menumpuk selama tiga tahun di kantor pemerintahan, akan ditolak.
Pemerintah menegaskan bahwa jenis kelamin yang tercantum di dokumen lahir tidak akan berpengaruh terhadap kebebasan warga negara dalam mengekspresikan identitasnya.
"Mendaftarkan jenis kelamin biologis di akta kelahiran tidak akan memengaruhi hak pria dan wanita dalam kebebasan mengekspresikan identitas sesuai dengan keinginan masing-masing individu," ujar keterangan pihak kantor pemerintah.
Kendati demikian, keputusan ini membuat beberapa kelompok Hak Asasi Manusia di Hungaria khawatir terkait kemungkinan semakin buruknya diskriminasi yang akan dialami oleh transgender.
Para transgender takut akan mendapatkan diskriminasi yang lebih buruk ketika mereka harus menunjukkan dokumen resmi seperti akta lahir.
"Kami tak bisa berkata-kata untuk menggambarkan apa yang kami rasakan saat ini," ujar wakil presiden Asosiai Transgender Transvanilla, Tina Korlos Orban.
"Mereka (transgender) yang tak memiliki keinginan untuk bunuh diri sebelumnya, sekarang ingin melakukannya. Orang-orang panik, mereka ingin kabur dari Hungaria ke tempat di mana jenis kelamin mereka bisa diakui," sambung Tina.
Aktivis HAM Hungaria mengatakan pihaknya akan berupaya membujuk Presiden Janos Ader untuk tidak menandatangani undang-undang tersebut.
Baca Juga: LIPI Ciptakan Obat Herbal Lawan Virus Corona
Kelompok transgender Eropa mengatakan sebagian besar negara di Uni Eropa memperbolehkan pengubahan keterangan jenis kelamin di dokumen resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi