Suara.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Mahkamah Agung karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah akan menyiapkan argumentasi terkait gugatan tersebut.
"Saya kira akan dihadapi ya dengan tentu saja menyiapkan argumentasi, argumentasi yang dirasakan tepat utnuk menghadapi gugatan tersebut," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Kamis (21/5/2020).
Donny menuturkan pemerintah tak masalah dengan adanya gugatan iuran BPJS kesehatan yang belum lama ini dinaikkan pemerintah.
Dia menegaskan kebijakan menaikkan BPJS Kesehatan tidak bertentangan putusan Mahkamah Agung.
Pemerintah, kata Donny, akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden terkait dari penyesuaian tarif BPJS Kesehatan.
"Jadi tidak ada masalah, gugatan akan dihadapi. Yang jelas pemerintah merasa apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan MA, justru setelah (putusan) MA, pemerintah mengeluarkan Perpres segera untuk bisa menyesuaikan tarif," ucap dia.
Donny menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat pro terhadap orang miskin.
"Tarif BPJS itu sangat pro orang miskin sangat pro orang yang tidak mampu, yaitu mereka yang selama ini membayar kelas tiga. Kelas 1 dan kelas 2 itu memang dibebankan lebih karena apa? Karena mereka mampu," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Bentrokan Ormas PP dan PSHT di Bekasi
Lebih lanjut, Donny menambahkan masyarakat yang menggunakan Kelas 1 dan Kelas 2 dianggap mampu membayar tarif tersebut.
"Dari data yang ada mereka tidak pernah menunggak, mereka mampu membayar itu dan memang besarannya kurang dari 5 persen dari total gaji, jadi masih sangat kecil. Sementara orang bisa membeli rokok Rp 500 ribu per bulan. Ini hanya menyisihkan Rp 150 ribu untuk Kelas 1 dan Rp 80 ribu untuk Kelas 2, kecil sekali dibanding dengan gaji yang mereka dapatkan per bulan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gugatan tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
"Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan KPCDI pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya, akhirnya kami harus kembali mendaftarkan hak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke MA, Jakpus pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020," ujar kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Rusdianto menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak memiliki empati di tengah kesulitan warga saat pandemi Covid-19.
Kenaikan iuran tersebut, kata Rusdianto, tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.
Berita Terkait
-
MAKI: Panitia Konser Lelang Motor Jokowi Kebobolan
-
Detik-detik Motor Jokowi Ditawar Rp 2,5 M, Ternyata M Nuh Tak Paham Lelang
-
M Nuh Diduga Prank Lelang Motor Jokowi, Ketua MPR: Tidak Ada yang Ngerjain
-
Tak Paham Acara Lelang Motor Jokowi, Nuh Menyangka Dapat Hadiah Rp 2,5 M
-
Pembeli Motor Jokowi Sempat Ditangkap, Anggota BPIP: Saya Baru Dengar
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026