Suara.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Mahkamah Agung karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah akan menyiapkan argumentasi terkait gugatan tersebut.
"Saya kira akan dihadapi ya dengan tentu saja menyiapkan argumentasi, argumentasi yang dirasakan tepat utnuk menghadapi gugatan tersebut," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Kamis (21/5/2020).
Donny menuturkan pemerintah tak masalah dengan adanya gugatan iuran BPJS kesehatan yang belum lama ini dinaikkan pemerintah.
Dia menegaskan kebijakan menaikkan BPJS Kesehatan tidak bertentangan putusan Mahkamah Agung.
Pemerintah, kata Donny, akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden terkait dari penyesuaian tarif BPJS Kesehatan.
"Jadi tidak ada masalah, gugatan akan dihadapi. Yang jelas pemerintah merasa apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan MA, justru setelah (putusan) MA, pemerintah mengeluarkan Perpres segera untuk bisa menyesuaikan tarif," ucap dia.
Donny menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat pro terhadap orang miskin.
"Tarif BPJS itu sangat pro orang miskin sangat pro orang yang tidak mampu, yaitu mereka yang selama ini membayar kelas tiga. Kelas 1 dan kelas 2 itu memang dibebankan lebih karena apa? Karena mereka mampu," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Bentrokan Ormas PP dan PSHT di Bekasi
Lebih lanjut, Donny menambahkan masyarakat yang menggunakan Kelas 1 dan Kelas 2 dianggap mampu membayar tarif tersebut.
"Dari data yang ada mereka tidak pernah menunggak, mereka mampu membayar itu dan memang besarannya kurang dari 5 persen dari total gaji, jadi masih sangat kecil. Sementara orang bisa membeli rokok Rp 500 ribu per bulan. Ini hanya menyisihkan Rp 150 ribu untuk Kelas 1 dan Rp 80 ribu untuk Kelas 2, kecil sekali dibanding dengan gaji yang mereka dapatkan per bulan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gugatan tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
"Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan KPCDI pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya, akhirnya kami harus kembali mendaftarkan hak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke MA, Jakpus pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020," ujar kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Rusdianto menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak memiliki empati di tengah kesulitan warga saat pandemi Covid-19.
Kenaikan iuran tersebut, kata Rusdianto, tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.
Berita Terkait
-
MAKI: Panitia Konser Lelang Motor Jokowi Kebobolan
-
Detik-detik Motor Jokowi Ditawar Rp 2,5 M, Ternyata M Nuh Tak Paham Lelang
-
M Nuh Diduga Prank Lelang Motor Jokowi, Ketua MPR: Tidak Ada yang Ngerjain
-
Tak Paham Acara Lelang Motor Jokowi, Nuh Menyangka Dapat Hadiah Rp 2,5 M
-
Pembeli Motor Jokowi Sempat Ditangkap, Anggota BPIP: Saya Baru Dengar
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!