Suara.com - Sosok Habib Bahar Assegaf menjadi perbincangan khalayak seusai dinyatakan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam video yang viral di media sosial, Habib Bahar Assegaf terlibat cekcok dengan petugas hingga berujung aksi saling dorong seusai kendaran yang ditumpanginya diminta putar baik arah karena melanggar aturan PSBB.
Insiden tersebut diketahui terjadi di Pos Exit Tol Satelit Surabaya , Rabu (20/5/2020).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan Habib Bahar Assegaf tercatat telah melanggar tiga poin aturan PSBB.
Pertama, Pengasuh Majelis Roudhotus Salaf, Bangil, Pasuruan tersebut menggunakan plat kendaraan selain L dan W ketika memasuki area Kota Surabaya.
Sedangkan yang kedua sopir kendaraan Toyota Camry berplat nomor N 1 B yang ditumpangi Habib Bahar Assegaf tidak memakai masker.
Adapun pelanggaran yang ketiga yakni mobil Habib Umar Assegaf melebihi batas penumpang lantaran diisi oleh empat orang.
Terkait hal itu, Truno menjelaskan bahwa sanksi penegakan hukum kepada Habib Umar Assegaf akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Sanksi Pelanggar PSBB
Baca Juga: Finansial Manchester United Juga Terimbas Krisis COVID-19, Utang Membengkak
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sempat menerangkan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan pada awal pemberlakuan PSBB di Surabaya, Jawa Timur.
Truno mengatakan, Polda Jatim akan menindak tegas pelanggar PSBB dengan sanksi pidana apabila imbauan secara persuasif diabaikan.
Sanksi pidana tersebut mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, mengganggu ketertiban umum dan melawan petugas.
Sementara bagi pelanggar aturan PSBB yang melawan pertugas dapat dijerat Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.
Pasal 212 KHUP menerangkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, terancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4500.
Sementara Pasal 216 KHUP ayat (1) menjelaskan orang yang sengaja tidak menuruti perintah seperti mencegah, menghalang-halangi uatau menggagalkan tindakan seusai ketentuan undang-undang dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 9000.
Berita Terkait
-
Tengku Zul Dinilai Provokasi Santri, Abu Bakar Assegaf Beri Sentilan
-
Pendiri PAN: Saya Heran Bahar Smith dan Umar Assegaf Banyak Pendukungnya
-
Tengku Zul Diprotes Ajak Santri Kejar Satpol PP Peninju Habib Umar Assegaf
-
Cegah Mudik, 2.225 Orang Terjaring Operasi Ketupat 2020
-
Habib Umar yang Viral Ternyata Dikenal Temperamen oleh Warga Sekitar
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran