Suara.com - Sosok Habib Bahar Assegaf menjadi perbincangan khalayak seusai dinyatakan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam video yang viral di media sosial, Habib Bahar Assegaf terlibat cekcok dengan petugas hingga berujung aksi saling dorong seusai kendaran yang ditumpanginya diminta putar baik arah karena melanggar aturan PSBB.
Insiden tersebut diketahui terjadi di Pos Exit Tol Satelit Surabaya , Rabu (20/5/2020).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan Habib Bahar Assegaf tercatat telah melanggar tiga poin aturan PSBB.
Pertama, Pengasuh Majelis Roudhotus Salaf, Bangil, Pasuruan tersebut menggunakan plat kendaraan selain L dan W ketika memasuki area Kota Surabaya.
Sedangkan yang kedua sopir kendaraan Toyota Camry berplat nomor N 1 B yang ditumpangi Habib Bahar Assegaf tidak memakai masker.
Adapun pelanggaran yang ketiga yakni mobil Habib Umar Assegaf melebihi batas penumpang lantaran diisi oleh empat orang.
Terkait hal itu, Truno menjelaskan bahwa sanksi penegakan hukum kepada Habib Umar Assegaf akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Sanksi Pelanggar PSBB
Baca Juga: Finansial Manchester United Juga Terimbas Krisis COVID-19, Utang Membengkak
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sempat menerangkan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan pada awal pemberlakuan PSBB di Surabaya, Jawa Timur.
Truno mengatakan, Polda Jatim akan menindak tegas pelanggar PSBB dengan sanksi pidana apabila imbauan secara persuasif diabaikan.
Sanksi pidana tersebut mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, mengganggu ketertiban umum dan melawan petugas.
Sementara bagi pelanggar aturan PSBB yang melawan pertugas dapat dijerat Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.
Pasal 212 KHUP menerangkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, terancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4500.
Sementara Pasal 216 KHUP ayat (1) menjelaskan orang yang sengaja tidak menuruti perintah seperti mencegah, menghalang-halangi uatau menggagalkan tindakan seusai ketentuan undang-undang dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 9000.
Berita Terkait
-
Tengku Zul Dinilai Provokasi Santri, Abu Bakar Assegaf Beri Sentilan
-
Pendiri PAN: Saya Heran Bahar Smith dan Umar Assegaf Banyak Pendukungnya
-
Tengku Zul Diprotes Ajak Santri Kejar Satpol PP Peninju Habib Umar Assegaf
-
Cegah Mudik, 2.225 Orang Terjaring Operasi Ketupat 2020
-
Habib Umar yang Viral Ternyata Dikenal Temperamen oleh Warga Sekitar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi
-
Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq
-
Babak Baru Teror Air Keras Andrie Yunus: 8 Saksi Siap Bongkar Aksi 4 Anggota BAIS TNI, Siapa Saja?
-
Petir Hantam Bangladesh, Sambar 14 Orang Sampai Tewas Terpanggang
-
Prabowo Resmikan 21 RSUD Mei 2026! Target Pangkas Rujukan dan Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja
-
Kanselir Jerman: Iran Sedang Mempermalukan Amerika Serikat
-
Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif
-
Terkuak di Sidang! Intel BAIS Lacak Aktivis KontraS Andrie Yunus Lewat Google hingga Aksi Kamisan
-
KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan
-
Terkuak di Sidang, Cara 4 Intel TNI Intai Andrie Yunus Sebelum Siram Air Keras