Suara.com - Polisi telah meringkus seorang pria berinisial GLN (31) terkait kasus dugaan penodaan agama. Penghinaan itu diduga disampaikan pelaku melalui tulisan yang diunggah di akun postingan akun Facebook pribadinya.
Dalam komentar yang ditulisnya, ia menyebutkan Nabi Muhammad tukang s****i’, apalah yang kalian banggakan dari Muhammad si *** ** itu. Ia juga menuliskan Habib Bahar itu adalah ustad sampah tikus.
“Yang bersangkutan ditangkap petugas Polres Simalungun pada Kamis (21/5/2020),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atamaja seperti dilansir dari Kabarmedan--jaringan Suara.com, kemarin.
GLN sempat dibawa ke Kantor Camat Perdagangan untuk dimintakan klarifikasi dan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, katanya, diambil kesimpulan bahwa permasalahan penistaan agama Islam yang dilakukan GLN akan tetap melalui jalur hukum.
"Kasus ini telah ditangani oleh Polres Simalungun," ujarnya.
Tatan berharap, masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media sosial.
"Jangan jadikan media sosial sebagai boomerang bagi diri kita yang dapat merugikan kita dan merusak situasi kamtibmas menjelang Fitri 1441 H," kata dia.
Baca Juga: Lebaran di Tengah Corona, Jokowi: Hal Ini Sangatlah Berat
Berita Terkait
-
Dikabarkan Sakit, Istri Sedih Kondisi Bahar Smith Lebaran di Nusakambangan
-
Pendiri PAN: Saya Heran Bahar Smith dan Umar Assegaf Banyak Pendukungnya
-
Bahar bin Smith 'Terpilih' Seperti Said Didu, Ini Klarifikasi Refly Harun
-
Merasa Didiskriminasi, Kuasa Hukum Habib Bahar Minta DPR Tegur Menkumham
-
Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
-
Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor
-
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
-
Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
-
Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas