Suara.com - Polisi telah meringkus seorang pria berinisial GLN (31) terkait kasus dugaan penodaan agama. Penghinaan itu diduga disampaikan pelaku melalui tulisan yang diunggah di akun postingan akun Facebook pribadinya.
Dalam komentar yang ditulisnya, ia menyebutkan Nabi Muhammad tukang s****i’, apalah yang kalian banggakan dari Muhammad si *** ** itu. Ia juga menuliskan Habib Bahar itu adalah ustad sampah tikus.
“Yang bersangkutan ditangkap petugas Polres Simalungun pada Kamis (21/5/2020),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atamaja seperti dilansir dari Kabarmedan--jaringan Suara.com, kemarin.
GLN sempat dibawa ke Kantor Camat Perdagangan untuk dimintakan klarifikasi dan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, katanya, diambil kesimpulan bahwa permasalahan penistaan agama Islam yang dilakukan GLN akan tetap melalui jalur hukum.
"Kasus ini telah ditangani oleh Polres Simalungun," ujarnya.
Tatan berharap, masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media sosial.
"Jangan jadikan media sosial sebagai boomerang bagi diri kita yang dapat merugikan kita dan merusak situasi kamtibmas menjelang Fitri 1441 H," kata dia.
Baca Juga: Lebaran di Tengah Corona, Jokowi: Hal Ini Sangatlah Berat
Berita Terkait
-
Dikabarkan Sakit, Istri Sedih Kondisi Bahar Smith Lebaran di Nusakambangan
-
Pendiri PAN: Saya Heran Bahar Smith dan Umar Assegaf Banyak Pendukungnya
-
Bahar bin Smith 'Terpilih' Seperti Said Didu, Ini Klarifikasi Refly Harun
-
Merasa Didiskriminasi, Kuasa Hukum Habib Bahar Minta DPR Tegur Menkumham
-
Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April