Suara.com - Aksi tak terpuji dilakukan dua anggota polisi di Aceh karena menganiaya terhadap seorang pria tua yang disebut menderita gangguan jiwa. Tindakan penganiyaan itu terekam video amatir dan viral setelah diunggah ke media sosial.
Dalam video tersebut, pria tua itu didorong dan ditendang oleh oknum polisi tersebut. Tak hanya itu, usai ditendang, si oknum polisi dalam video itu lantas bergulat dengan pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu.
Menanggapi video viral tersebut, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono mengatakan bahwa kedua oknum polisi itu merupakan personel Polsek Nurssalam.
“Mengklarifikasi terkait beredarnya video penganiyaan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Polri di Aceh Timur terhadap seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa. Kedua oknum Polri tersebut berpangkat Brigadir masing-masing berinisial R dan E,” kata Ery seperti dilaporkan Terkini.id--jaringan Suara.com, kemarin.
Ery mengatakan bahwa kejadian itu terjadi di Desa Bagok Sa pada Sabtu (23/5/2020). Saat kejadian, kata Ery, kedua oknum itu sedang bertugas memberi imbauan terkait larangan mudik.
“Menurut informasi saat (Brigadir R dan E) melaksanakan tugas di desa Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik, diduga telah melakukan penganiyaan terhadap seorang pria berinisial R yang diduga mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.
Namun, saat kedua oknum polisi tersebut tengah menyampaikan imbauan, tiba-tiba saja pria tua yang diduga mengalami gangguan jiwa itu menghampiri mereka.
Pria tua tersebut, kata Ery, berbicara ngelantur dengan kata-kata dan nada mengancam, bahkan melakukan kontak fisik dengan kedua oknum.
“Pada saat kedua anggota Polri ini bertugas, tiba-tiba datang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman dan menarik kerah baju hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E dan setelah itu terjadilah dugaan penganiyaan tersebut," kata dia.
Baca Juga: Kendaraan Berjubel di H+2 Lebaran, Warga Bekasi: Silaturahmi Mumpung Libur
Buntut dari kejadian itu, Brigadis R dan E kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Aceh.
“Permasalahan tersebut sudah ditangani Polda Aceh dan Polda Aceh akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri dan menuntaskan dugaan penganiyaan itu dengan mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan azas praduga tak bersalah,” kata dia.
Berita Terkait
-
Bareng Pacar Lesbinya, Ivina Kerap Cambuk Anaknya Pakai Gesper dan Kabel HP
-
Dicegat di Jalan, Panjul Sayat-sayat Muka Pengendara Motor Pakai Cutter
-
Lagi Jaga Ronda Diserbu Gegara Topi Jatuh, 3 Warga Luka Parah Kena Bacok
-
Anggota DPRD Gebuki Istri karena Cemburu, Cari Selingkuhannya di Loteng
-
Diduga Aniaya Istri Kedua, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dipolisikan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia