Suara.com - WL alias Wati, seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian gegara mengunggah status di media sosial.
Wati yang merupakan warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo diduga tak kuasa membendung kekesalannya lantaran tak menerima bantuan sembako dari kelurahan.
Perempuan tersebut merasa berhak mendapat bantuan tersebut tapi ternyata malah tak menerimanya. Karena kesal, ia lantas menuliskan curhatan melalui akun Facebook pribadinya.
Dikutip dari Gopos.id -- jaringan Suara.com, (25/5/2020), alih-alih keluh kesahnya didengar, Wati justru mendapat balasan pahit.
Pihak Kelurahan Liluwo merasa keberatan oleh unggahan Wati lantaran dinilai tidak sesuai fakta yang ada. Wati dituding telah menyebar berita palsu alias hoaks.
Syafrudin Ibrahim selaku pihak yang mewakili Kelurahan Liluwo lantas melaporkan Wati ke Polsek Kota Tengah atas tuduhan telah menyebarkan hoaks.
Tak lama berselang, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Petugas pun langsung memanggil Wati untuk menjalani proses pemeriksaan.
Mengenai kasus tersebut, Kapolsek Kote Tengah, IPTU Rahmat Hunawa menyampaikan bahwa Wati memang tak berhak mendapat bantuan sembako karena yang bersangkutan telah menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
"Setelah diklarifikasi aparat kelurahan menyampaikan bahwa yang bersangkutan memang tidak bisa menerima bantuan sembako lagi. Sebab, yang bersangkutan sudah masuk pada penerima PKH,” ujar Kapolsek Kota Tengah, IPTU Rahmat Hunawa kepada Gopos.id
Baca Juga: Tak Dapat Asimilasi, Abu Bakar Baasyir Pasrah
Sementara kepada pihak berwajib, Wati mengaku membuat status di Facebook karena dipengaruhi oleh tetangganya yang juga menerima PKH.
Lebih lanjut, IPTU Rahmat Hunawa menerangkan, Wati lantas menyampaikan permohoan maaf kepada aparat desa setempat atas ulah yang dilakukan.
"Terlapor sudah membuat video dan surat pernyataan permintaan maaf kepada aparat Kecamatan Kota Tengah. Khususnya Kelurahan Liluwo," imbuhnya.
Kendati sudah menyampaikan permohonan maaf, nasib apes yang menimpa Wati justru kian berujung memilukan.
Pasalnya, nama IRT tersebut dikabarkan terancam dihapus dari daftar penerima bantuan lantaran dianggap telah merusak nama baik Kelurahan Liluwo dan Kecamatan Kota Tengah.
Berita Terkait
-
Ngaku Dipaksa Mengemis, Kakek Aslan: Ya Allah Cabut Nyawa Saya
-
Viral Orang Salat Berjemaah di Atap Rumah, Tuai Sindiran Nyelekit
-
Video Pemuda Tertabrak Motor usai Nyalakan Petasan, Publik: Kapokmu Kapan
-
Viral Pemotor Pulang Kampung Dihadang Petasan Bambu, Langsung Putar Balik
-
Pilu Bocah Penjual Kerupuk Menangis, Dibully sampai Dagangannya Berserakan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim sebagai Destinasi Sport Tourism
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet