Suara.com - Polda Metro Jaya berencana menggunakan pasal 11 tentang Pungutan Liar, dalam kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Untuk diketahui, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan KPK kepada kepolisian.
"KPK menyerahkan ke polisi dengan pertimbangan pelaku pasal 11. Ini masih staf-stafnya saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dihubungi, Senin (25/5/2020).
Yusri menyebut, tim penyidik masih melakukan pendalaman kepada keterangan sejumlah saksi untuk mencari konstruksi perkaranya. Dia mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara kepada tujuh saksi yang telah diperiksa. Adapun saat ini ditunda sementara waktu lantaran memperingati hari raya Idulfitri.
Kepada tujuh saksi, termasuk Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor yang ditangkap tangan KPK hanya dilakukan wajib lapor.
"Tujuh orang itu wajib lapor dulu. Kami mau gelar lagi besoknya lebaran. Namun, hari ini masih lebaran juga. Sabar dulu ya," tutur Yusri.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Rektor UNJ Komaruddin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta dan dikumpulkan kepada Dwi Achmad.
Uang itu rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf Sumber Daya Manusia (SDM) di Kemendikbud sebagai uang THR.
Selanjutnya, pada Selasa (19/5/2020). Uang tersebut akhirnya terkumpul mencapai Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Baca Juga: MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas
Setelah uang terkumpul, Dwi Achmad langsung menyerahkan uang yang disebut THR itu, kepada sejumlah pejabat Kemendikbud. Kepada Karo SDM Kemendikbud Rp 5 juta; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Rp 2,5 Juta; Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud, masing-masing Rp 1 juta.
Dalam penyerahan uang, KPK sudah melakukan pemantauan setelah mendapat laporan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud RI. Sehingga KPK, langsung melakukan penangkapan.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemdikbud. Kami amankan barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Selain Achmad, Rektor UNJ Komaruddin telah dimintai keterangan penyidik KPK. Kemudian, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemdikbud Dinar Suliya dan Parjono.
Berita Terkait
-
DPR: OTT KPK Tak Sesuai Harapan, Justru Jadi Beban untuk Polri
-
Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Lepas Lagi 7 Orang yang Sempat Ditangkap KPK
-
Tanggapi Kritik, KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ
-
MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas
-
Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud, Kabag Kepegawaian UNJ Diciduk KPK
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal