Suara.com - Polda Metro Jaya berencana menggunakan pasal 11 tentang Pungutan Liar, dalam kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Untuk diketahui, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan KPK kepada kepolisian.
"KPK menyerahkan ke polisi dengan pertimbangan pelaku pasal 11. Ini masih staf-stafnya saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dihubungi, Senin (25/5/2020).
Yusri menyebut, tim penyidik masih melakukan pendalaman kepada keterangan sejumlah saksi untuk mencari konstruksi perkaranya. Dia mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara kepada tujuh saksi yang telah diperiksa. Adapun saat ini ditunda sementara waktu lantaran memperingati hari raya Idulfitri.
Kepada tujuh saksi, termasuk Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor yang ditangkap tangan KPK hanya dilakukan wajib lapor.
"Tujuh orang itu wajib lapor dulu. Kami mau gelar lagi besoknya lebaran. Namun, hari ini masih lebaran juga. Sabar dulu ya," tutur Yusri.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Rektor UNJ Komaruddin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta dan dikumpulkan kepada Dwi Achmad.
Uang itu rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf Sumber Daya Manusia (SDM) di Kemendikbud sebagai uang THR.
Selanjutnya, pada Selasa (19/5/2020). Uang tersebut akhirnya terkumpul mencapai Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Baca Juga: MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas
Setelah uang terkumpul, Dwi Achmad langsung menyerahkan uang yang disebut THR itu, kepada sejumlah pejabat Kemendikbud. Kepada Karo SDM Kemendikbud Rp 5 juta; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Rp 2,5 Juta; Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud, masing-masing Rp 1 juta.
Dalam penyerahan uang, KPK sudah melakukan pemantauan setelah mendapat laporan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud RI. Sehingga KPK, langsung melakukan penangkapan.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemdikbud. Kami amankan barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Selain Achmad, Rektor UNJ Komaruddin telah dimintai keterangan penyidik KPK. Kemudian, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemdikbud Dinar Suliya dan Parjono.
Berita Terkait
-
DPR: OTT KPK Tak Sesuai Harapan, Justru Jadi Beban untuk Polri
-
Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Lepas Lagi 7 Orang yang Sempat Ditangkap KPK
-
Tanggapi Kritik, KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ
-
MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas
-
Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud, Kabag Kepegawaian UNJ Diciduk KPK
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO