Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Polda Metro Jaya.
Hanya saja, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tujuh orang yang sempat ditangkap KPK.
Mereka adalah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin; Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati; dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah. Kemudian, Karo SDM Kemdikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemdikbud, Dinar Suliya; dan Staf SDM Kemdikbud, Parjono.
"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya di akun Instagram Polda Metro, Sabtu (23/5/2020).
Yusri mengatakan, merujuk hasil gelar perkara, ketujuh orang itu hanya dikenakan wajib lapor. Kekinian penyidik masih melakukan penyelidikan guna mengetahui konstruksi peristiwa dalam kasus tersebut.
Yusri menambahkan, pihaknya juga akan memanggil kembali tujuh orang tersebut untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Sebab, hal tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan.
"Kemungkinan rencana akan kami siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi," sambungnya.
Pelimpahan kasus tersebut bermula dari adanya OTT yang digelar KPK bersama Irjen Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020) lalu. Esoknya, KPK melakukan penyerahan dokumen berserta tujuh orang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan gelar, kepolisian pun menerima pelimpahan tersebut. Akhirnya kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020).
Baca Juga: Lokasi Penembakan Petugas Medis di Papua, Sinyal Susah dan Polisi Nihil
"Tanggal 22 (Mei) siang hari kasus dugaan tersebut diambilalih oleh Krimsus Polda Metro Jaya yang memang diperintahkan ambil alih perkara tersebut," beber Yusri.
Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian Univerisitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).
Dwi Achmad ditangkap lantaran memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Lingkungan Kemendikbud RI. Uang itu dibagikan dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR).
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut uang THR itu, baru dibagikan kepada sebagian pejabat Kemendikbud RI.
Mereka yang sudah menerima yakni, Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud )masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," ungkap Karyoto dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020) dini hari.
Berita Terkait
-
Tanggapi Kritik, KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ
-
Menteri Nadiem Ancam Berikan Sanksi ke Anak Buahnya yang Terima Gratifikasi
-
MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas
-
Ratusan Pemudik Terjaring Razia Penyekatan di Tol Cikarang Barat
-
Polda Metro Akan Sisir Ibu Kota Antisipasi Kerumunan di Malam Takbiran
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari