Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan jumlah pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terus bertambah. Bahkan peminat SIKM ini melonjak tajam saat memasuki Hari Raya Idul Fitri kemarin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan peningkatan peminat SIKM terjadi sejak satu hari jelang lebaran. Sampai hari lebaran 24 Mei lalu, rata-rata jumlah permintaan masih bertambah.
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah ini," ujar Benni kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Benni menyatakan begitu tanggal 25 malam - 26 mei, permintaannya sudah berkurang drastis hanya sekitar 179 orang. Sementara dalam waktu 24 jam jelang lebaran itu, ada 1.772 permohonan.
"Total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 Jam," jelasnya.
Ia mengakui banyak di antara para pemohon itu yang akhirnya tidak diterbitkan izinnya. Alasannya karena pemohon izin bepergian di luar 11 sektor yang diizinkan dan Aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan, di mana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan Reuni dengan teman Sekolah.
"Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan masyarakat keluar atau masuk kawasan Jabodetabek jika memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Sampai hari ini, 1.213 sudah diterbitkan surat itu.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Lewat Soekarno-Hatta Tujuan Jabodetabek Wajib Punya SIKM
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Selasa tanggal 26 Mei 2020, total 247.118 user berhasil mengakses perizinan SIKM.
Permohonan itu hanya bisa diajukan lewat situs corona.jakarta.go.id. Dari orang-orang mengakses, tercatat 6.347 permohonan SIKM yang diterima.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 179 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per malam sampai pagi hari tadi. Karena itu jumlahnya terus bertambah setiap harinya.
Setelah permohonan diterima, pengajuan SIKM akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis. Ia menyatakan 661 permohonan sedang menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, dan 4.294 permohonan ditolak/tidak disetujui.
"1.213 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Benni.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Menlu Sugiono Jawab Desakan Publik Agar Indonesia Keluar dari Board of Peace
-
Prabowo Jadi Mediator? RI Mulai Jalin Komunikasi Rahasia dengan Iran dan Amerika Serikat
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi AS, Indonesia Tetap Tawarkan Diri Jadi Mediator
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Analis: Iran di Atas Angin, Ini Sebabnya
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?