Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan jumlah pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terus bertambah. Bahkan peminat SIKM ini melonjak tajam saat memasuki Hari Raya Idul Fitri kemarin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan peningkatan peminat SIKM terjadi sejak satu hari jelang lebaran. Sampai hari lebaran 24 Mei lalu, rata-rata jumlah permintaan masih bertambah.
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah ini," ujar Benni kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Benni menyatakan begitu tanggal 25 malam - 26 mei, permintaannya sudah berkurang drastis hanya sekitar 179 orang. Sementara dalam waktu 24 jam jelang lebaran itu, ada 1.772 permohonan.
"Total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 Jam," jelasnya.
Ia mengakui banyak di antara para pemohon itu yang akhirnya tidak diterbitkan izinnya. Alasannya karena pemohon izin bepergian di luar 11 sektor yang diizinkan dan Aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan, di mana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan Reuni dengan teman Sekolah.
"Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan masyarakat keluar atau masuk kawasan Jabodetabek jika memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Sampai hari ini, 1.213 sudah diterbitkan surat itu.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Lewat Soekarno-Hatta Tujuan Jabodetabek Wajib Punya SIKM
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Selasa tanggal 26 Mei 2020, total 247.118 user berhasil mengakses perizinan SIKM.
Permohonan itu hanya bisa diajukan lewat situs corona.jakarta.go.id. Dari orang-orang mengakses, tercatat 6.347 permohonan SIKM yang diterima.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 179 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per malam sampai pagi hari tadi. Karena itu jumlahnya terus bertambah setiap harinya.
Setelah permohonan diterima, pengajuan SIKM akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis. Ia menyatakan 661 permohonan sedang menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, dan 4.294 permohonan ditolak/tidak disetujui.
"1.213 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Benni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau