Suara.com - Sebagian jamaah tabligh asal Indonesia yang tersangkut kasus hukum di India berkaitan dengan wabah COVID-19 telah dibebaskan.
“Ada perkembangan terbaru, telah ada putusan bebas terhadap 31 orang, serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Hingga saat ini, kata Judha, terdapat 47 first information report atau laporan polisi kepada pengadilan yang melibatkan 334 anggota jamaah tabligh Indonesia. Sebanyak 151 orang di antaranya dalam status tahanan yudisial (judicial custody).
Beberapa tuduhan pelanggaran terkait COVID-19 yang dikenakan otoritas India terhadap jamaah tabligh Indonesia antara lain, kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah setempat tentang pengelolaan bencana.
Proses hukum inilah yang menjadi kendala dalam proses pemulangan WNI jamaah tabligh dari India, untuk menghindarkan mereka dari tertular virus corona.
“Jika seluruh proses hukum dan proses karantina yang ditetapkan pemerintah India telah dilalui, tentunya Kemlu dan perwakilan RI di India akan memfasilitasi kepulangan WNI jamaah tablig sebagaimana yang telah kita lakukan di negara-negara lain,” tutur Judha seperti dimuat Antara.
Berdasarkan data terkini yang dihimpun Kemlu, tercatat 1.195 anggota jamaah tabligh Indonesia yang tersebar di 13 negara.
Dari jumlah tersebut, 357 orang di antaranya telah difasilitasi kepulangannya ke Tanah Air yakni dari Pakistan, Bangladesh, Yordania, Maroko, Kuwait, serta Thailand.
Baca Juga: Inggris Legalkan Remdesivir untuk Antivirus Pasien Covid-19, Obat Apa Itu?
Berita Terkait
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India
-
Tur Lionel Messi di India Disorot, Diduiga Dimanfaatkan Elite Politik
-
Kenapa India Ricuh saat Lionel Messi Datang?
-
Lionel Messi Tur ke India Dibayar Mahal dengan Kericuhan Memalukan, Hingga Dibuatkan Patung Kurus
-
Detik-detik Lionel Messi Dievakuasi Usai Fans India Ngamuk dan Serbu Lapangan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar