Suara.com - Untuk kamu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan, yuk ikut ambil bagian #BangkitDiMasaCovid dengan membuat video inspiratif versi kamu!
Rekanaker bisa menunjukkan caramu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19 seperti berjualan/wirausaha, olahraga, memasak, seni, akademik, upskilling, reskilling, dan lain-lain.
Syarat peserta : Berlaku hanya bagi pekerja ter-PHK dan dirumahkan
Ketentuan umum lomba :
1. Video harus milik sendiri dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Video diambil dengan menggunakan kamera digital/ponsel pintar;
3. Video berdurasi maksimal 2 menit;
4. Video belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam kompetisi video lain;
5. Video tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, dan melecehkan seseorang atau kelompok tertentu;
6. Pihak penyelenggara berhak menggunakan video yang dilombakan untuk kepentingan promosi, namun hak cipta tetap pada pemilik video;
7. Keputusan penetapan pemenang tidak dapat diganggu gugat.
Tata cara lomba video:
1. Ikuti akun resmi Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube resmi Kementerian Ketenagakerjaan;
2. Unggah video melalui akun Instagram, Facebook, atau Twitter peserta (pribadi) dengan menyebut (mention) dan atau menandai (tag) akun Instagram, Facebook, atau Twitter Kementerian Ketenagakerjaan;
3. Tulis keterangan (caption) yang menarik dan sesuai dengan video yang diunggah;
4. Sertakan tagar #BangkitDiMasaCovid & #LombaNaker;
5. Daftarkan karya dengan mengisi formulir daring di tautan berikut: https://bit.ly/lombavideoinspiratifnaker;
6. Batas akhir unggah video 8 Juni 2020, pukul 23.59 WIB;
7. Akun agar tidak diprivasi selama perlombaan.
Juara I, II, & III berhak menerima uang tunai sebagai berikut:
Juara 1: Rp5.000.000 (Lima juta rupiah)
Juara 2: Rp3.000.000 (Tiga juta rupiah)
Juara 3: Rp2.000.000 (Dua juta rupiah)
25 nominasi terbaik mendapatkan uang tunai masing-masing Rp1.000.000 (Satu juta rupiah)
Pemenang akan diumumkan pada 10 Juni 2020 di laman kemnaker.go.id & akun medsos resmi @Kemnaker.
Pajak ditanggung oleh pemenang.
https://www.instagram.com/p/CAr8Y88D67k/?igshid=1lo8sg69tor0k
Baca Juga: Kemnaker dan BNI Salurkan Donasi Program Diaspora Peduli
Berita Terkait
-
Diprediksi, Ada 'Ledakan' 450 Ribu Kelahiran di Indonesia saat Pandemi
-
Mayoritas Klub Liga 1 Usul Kompetisi Musim Ini Dihentikan
-
Kesal Tak Boleh Melintas, Penumpang Bus Lempari Posko Covid-19 di Merangin
-
Update Covid-19 Global 28 Mei: Selandia Baru Nol Kasus
-
Protokol Baru Pandemi COVID-19 Yogyakarta Segera Siap, Ini Bocorannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya