Suara.com - Satu jurnalis media daring Detik.com, mendapat ancaman pembunuhan dari orang tidak dikenal alias OTK. Kekinian, yang bersangkutan dikabarkan telah melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Sang jurnalis mengalami intimidasi, doxing, dan teror pembunuhan seusai menulis berita terkait Presiden Joko Widodo, Selasa 26 Mei 2020 lalu.
Terkait hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai, pemberitaan yang tak sejalan dengan narasi pemerintah soal pemberlakuan protokol new normal menjadi sasaran penyerangan.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung berpendapat, hal tersebut menciderai kemerdekaan pers. Bahkan, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Untuk itu AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran doxing dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis Detik.com. Selain itu, AJI juga meminta agar pelaku teror untuk segera diadili.
"Mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, kekerasan, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan," sambung Erick.
AJI Jakarta juga meminta pemimpin redaksi Detik.com menjamin keselematan sang jurnalis beserta keluarganya.
Selain itu, AJI Jakarta juga mendesak Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Baca Juga: Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan
"Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silahkan diselesaikan dengan cara yang beradab, yaitu meminta hak jawab atau melapor ke Dewan Pers," beber Erick.
Kasus ini bermula saat sang jurnalis menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka Mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.
Hanya saja pernyataan sang Kasubbag kemudian diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detik.com dalam bentuk artikel.
Setelah itu, kekerasan terhadap sang jurnalis muncul di di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube.
Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris. Dia mengunggah beberapa screenshot jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan.
Selain itu, laman Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.
Berita Terkait
-
Wartawan Detik.com Jadi Korban Intimidasi dan Diancam Dibunuh
-
Gelombang PHK Industri Media Saat Pandemi Corona, Ini Catatan AJI Jakarta
-
AJI Jakarta: Jangan Kasih Keistimewaan Wartawan untuk Rapid Test Corona
-
Gelar Jumpa Pers Tatap Muka, Kemenkomarves Dikritik Organisasi Jurnalis
-
Kemenkomarves Gelar Konpers Tatap Muka, Panen Cibiran Warganet
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK