Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menuai sorotan setelah menggelar konferensi pers (konpres) tatap muka mengenai penyerahan bantuan dari China ke Indonesia.
Konferensi pres dilaksanakan di Gedung Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area), Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (27/3/2020).
Sejumlah pihak menyesalkan konpres tersebut lantaran dinilai melanggar anjuran pemerintah untuk menerapkan physical distancing atau menjaga jarak demi memerangi penyebaran virus corona Covid-19.
Hal itu ditunjukkan lewat beragam cuitan warganet di Twitter seusai konpres tersebut digelar. Sebagian dari mereka menyesalkan kejadian itu hingga memberikan kritik pedas peda kepada Kemenkomarves.
Seperti akun @mahdeemm yang membagikan dokumentasi konpres Kemenkomarves. Ia menyebut Kemenkomarves tidak memberi contoh yang baik.
"Presiden @jokowi meminta warga nglakuin physical-distancing, jaga jarak, @kemenkomarves tidak memberikan contoh yang baik ketika mengumumkan bantuan dari Pemerintah China..cc @AJIIndonesia. Video courtesy @CNNIndonesia," tulisnya.
Cuitan tersebut lantas ditimpali oleh @pentholAE yang mengatakan, "Akhlaqnya nyungsep #bodohdipelihara".
Adapun warganet lain menuding Kemekomarves perlu dipidanakan karena melanggar aturan.
"Wah, ini @kemenkomarves bisa dijerat pidana. Ayo @DivHumas_Polri jangan diam, ini melanggar maklumat Kapolri," terang @akurommy.
Baca Juga: Lagi, Nikita Mirzani Beri Bantuan Rumah Sakit dan Driver Ojol
Begitu pula dengan akun lainnya yang kemudian menyampaikan protes kepada Presiden Joko Widodo atas ulah bawahannya.
"Pak @jokowi, gimana ini bawahan bapak disuruh jaga jarak dan hindari keramaian ini malah jumpa pers. Tolong jangan bercanda lah sama nyawa manusia," kata @ZubairMaulana28.
AJI Jakarta Kritik Keras Konpres Tatap Muka Kemenkomarves
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Kemenkomarves saat konferensi pers penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada Pemerintah Indonesia.
"AJI Jakarta mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka, tidak menggunakan metode daring," kata Asnil Bambani dalam siaran persnya yang diterima Suara.com.
Menurut Asnil, pelanggaran tersebut bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri