Suara.com - Jenazah yang meninggal karena virus Corona jenis baru Covid-19 di Jakarta dimakamkan salah satunya di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Makam khusus jenazah Covid jaraknya hanya dibatasi dengan garis polisi dengan makam umum.
Hal itu seperti dilihat langsung oleh Suara.com di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, tepatnya di Blok unit Muslim, Kamis (28/5/2020).
Tampak lahan pemakaman jenazah khusus Covid dengan makam umum hanya dipisahkan jarak sekitar 1 meter saja.
Bentangan garis polisi berwarna kuning menandakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan pemakaman jenazah khusus Covid.
Admin TPU Tegal Alur, Hendri mengatakan garis polisi yang dipasang untuk memisahkan antara lahan pemakaman khusus Covid dan untuk umum yakni sebagai agar masyarakat tak bisa sembarangan masuk.
"Iya (dipasang garis polisi) buat orang kalau ada yang mau ziarah ke makam yang lain (umum). Karena ada jenazah itu (Corona) biar enggak ganggu," kata Hendri ditemui di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Hendri menambahkan, pihak keluarga yang ingin berziarah ke makam jenazah khusus Covid dengan adanya garis polisi tetap masih bisa.
Hanya saja, Hendri menegaskan jumlah kunjungan pihak keluarga berziarah itu dibatasi.
"Boleh sih (berziarah), cuman memang kita batasi untuk kunjungannya. Tapi kalau mereka ada 10 orang paling kita bikin 5 orang, 5 orang," tuturnya.
Baca Juga: Alasan Katon Bagaskara Tidak Masalah Istri Beda Agama
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona atau COVID-19 yang meninggal dunia. Dua TPU tersebut berada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni menyebutkan, dua lokasi tersebut, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.
"Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tapi tentunya kita semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi," kata Siti di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Berita Terkait
-
Punya SIKM Belum Tentu Lolos, Ada Cek Kesehatan Acak di PerbatasanJakarta
-
Sudah 500 Lebih Mayat Pasien Corona Dikubur di Blok Muslim TPU Tegal Alur
-
Tutup Kedutaan, Inggris Tarik Semua Diplomat dari Korea Utara
-
Jokowi Minta Wishnutama Siapkan Program Pariwisata di Tengah Pandemi
-
Mutasi Virus Corona: Apa Pentingnya dan Bagaimana Mereka Bermutasi?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil