Suara.com - Meski sudah mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM), masyarakat tidak bisa begitu saja pergi atau datang ke Jakarta. Pasalnya, pemilik SIKM juga harus dipastikan terbebas dari virus Corona (Covid-19).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan salah satu syarat untuk mendapatkan SIKM adalah membuat surat pernyataan sehat bermaterai. Surat ini dibuat sendiri dan menuntut kejujuran dari pembuat.
Selain itu, ada juga surat ketersediaan dikarantina jika ada pemeriksaan kesehatan di perbatasan. Tujuannya untuk memastikan pernyataan sehat itu benar atau tidak.
"Untuk SIKM cukup surat pernyataan sehat dan kesediaan untuk dikarantina bila ada pemeriksaan acak," kata Benni saat siaran langsung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (28/5/2020).
Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di pos penjagaan di jalur perbatasan. Jika didapati ada orang yang mencurigakan dari SIKM dan saat di lokasi, maka akan diperiksa.
"Pengecekan random berdasarkan data yang kami punyai, kalau ada yang dicurigai kami akan melakukan random check," kata dia.
Jika hasil pemeriksaan ini ternyata terbukti yang bersangkutan positif Corona, maka petugas akan mengarahkan untuk karantina. Orang ini tak diperbolehkan beraktifitas di Ibu Kota.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat jujur dalam mengisi formulir pembuatan SIKM. Dengan demikian, mereka yang sakit tajbperlu repot-repot bepergian ke Jakarta.
"Ada form pernyataan-pernyataan terkait kesehatan. Kami percaya semua orang jujur," ucapnya.
Baca Juga: Sudah 500 Lebih Mayat Pasien Corona Dikubur di Blok Muslim TPU Tegal Alur
Berita Terkait
-
Jokowi Minta Wishnutama Siapkan Program Pariwisata di Tengah Pandemi
-
Di Batam, Jemaat Gereja Tertular Corona saat Persiapan Ibadah Online
-
Pandemi Virus Corona, Filipina Perkenalkan Metode Belajar Blended Learning
-
Ahli Epidemiologi: New Normal di Indonesia Prematur, Akan Banyak yang Gugur
-
Tak Punya SIKM, 2.898 Kendaraan Ditolak Masuk ke Jakarta
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka