Suara.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara (Malut) mengumumkan Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Capt Ali Hi Ibrahim terkonfirmasi positif Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah keluarnya hasil pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM) di Rumah Sakit Umum (RSU) Chasan Boesoerie Ternate.
"Dari hasil penyelidikan epidemiologi, Wali Kota Tikep diduga tracking kontak dengan pasien 100 berinisial ASS yang juga Sekretaris Kota Tikep yang telah meninggal dunia pada 23 Mei 2020," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut Alwia Assagaf di Ternate pada Kamis (28/5/2020).
Ali Ibrahim sendiri tercatat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tikep bersama Sekretaris Gugus Tugas ASS yang meninggal dunia memang menjalankan tugas dalam penanganan Covid-19.
Lantaran, tugas-tugas wali kota yang berinteraksi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pejabat di Kota Tikep, sehingga diharuskan melakukan pemeriksaan rapid test.
Selanjutnya, istri Wali Kota Tikep Sulama Ali Ibrahim juga dirujuk ke Ternate karena mengalami gejala batuk ringan, tidak ada sesak nafas, sehingga ada pertimbangan untuk dilakukan perawatan.
Wali Kota Tikep Capt Ali Ibrahim bersama delapan orang pasien lainnya berdasarkan hasil Tes Cepat Molekul (TCM) di RSU Chasan Bosoirie terkonfrmasi positif COVID-19.
Sesuai hasil TCM tersebut terdapat tambahan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak sembilan orang, sehingga jumlah di Provinsi Maluku Utara posisi Kamis sebanyak 128 kasus positif, meninggal dunia masih tercatat sebanyak enam orang dan pasien positif yang sembuh sebanyak 21 orang.
Dari sembilan pasien terkonfirmasi posiitif, salah satunya Wali Kota Tikep Cap Ali Ibrahim selanjutnya disebut pasien 128.
Baca Juga: Wali Kota Tidore Kepulauan Terkonfirmasi Positif Covid-19
Untuk diketahui, perawatan intensif oleh dokter rumah sakit di Tikep dilakukan kepada Wali Kota Ali Ibrahim. Setelah itu, Wali Kota Tikep itu langsung mendapatkan perawatan oleh tim medis serta pemeriksaan lanjutan dengan dilakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif, sedangkan dari hasil foto menunjukkan diagnosa pneumonia bilateral (paru-paru).
Karena di Kota Tikep belum memiliki dokter spesialis paru, sehingga Wali Kota Tikep yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tikep ini dirujuk ke Ternate, selanjutnya tim medis dari RS Tidore kembali melakukan penjemputan terhadap istri Wali Kota Tikep Sulama Ali Ibrahim untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan isolasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran