Suara.com - Presiden Amerika Serikat membuat aturan baru tentang perusahaan media sosial. Menyadur dari BBC pada Kamis (29/05/2020), aturan berupa perintah eksekutif untuk menghapus beberapa perlindungan hukum yang diberikan pada platform media sosial ini sudah diteken oleh Trump.
Perintah eksekutif ini diduga sebagai langkah awal Trump melawan Twitter setelah salah satu cuitannya dilabeli 'cek fakta' oleh perusahaan besar tersebut. Donald Trump menuduh platform media sosial memiliki 'kekuatan tak terkendali' saat menandatangani perintah.
Aturan baru menetapkan untuk mengklarifikasi Communications Decency Act, undang-undang AS yang menawarkan platform online seperti Facebook, Twitter dan perlindungan hukum YouTube dalam situasi tertentu.
Menurut Bagian 230 dari undang-undang, jejaring sosial umumnya tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh pengguna mereka, tetapi dapat menghapus konten yang cabul, melecehkan atau kejam.
Perintah eksekutif menunjukkan bahwa kekebalan hukum ini tidak berlaku jika jejaring sosial mengedit konten yang diposting oleh penggunanya.
Senator Republik Marco Rubio berpendapat bahwa platform mengambil peran sebagai 'penerbit' ketika mereka menambahkan label cek fakta ke posting tertentu.
"Undang-undang masih melindungi perusahaan media sosial seperti Twitter karena mereka dianggap forum bukan penerbit," kata Rubio.
"Tetapi jika mereka sekarang memutuskan untuk menjalankan peran editorial seperti penerbit, maka mereka seharusnya tidak lagi dilindungi dari tanggung jawab dan diperlakukan sebagai penerbit di bawah hukum," jelasnya.
Para kritikus dan beberapa pakar hukum mengatakan Kongres AS atau sistem pengadilan harus dilibatkan untuk mengubah pemahaman hukum yang ada tentang perlindungan untuk platform ini.
Baca Juga: Uji Coba Fitur Baru, Begini Cara Mengontrol Percakapan di Twitter
Donald Trump kerap menuduh platform media sosial menghambat atau menyensor suara-suara konservatif. Pada hari Rabu, Presiden AS itu menuding Twitter melakukan gangguan pemilu, karena menambahkan tautan cek fakta pada dua cuitannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Langkah Mengejutkan Prabowo-Albanese: Apa Isi Perjanjian Keamanan Baru yang Mengguncang Kawasan
-
94 Juta Turis, 126 Miliar Euro: Spanyol Buktikan Pariwisata Bisa Jadi Mesin Transformasi Ekonomi
-
Mahfud MD Bantah Dirinya Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli: Itu Pelintiran dan Bohong
-
Cegah Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Wajibkan SPPG Punya Alat Ini
-
Detik-detik Jembatan Hongqi Hancur, Biaya Proyek Habiskan Dana Rp 21 M
-
Ortu Minta Prabowo Pulangkan Reynhard Sinaga, Apakah RI dan Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi?
-
KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
-
DPRD DKI Desak Bau Menyengat di RDF Rorotan Segera Tuntas, Target Normal Beroperasi Desember
-
Film Jadi Mimbar Baru: Menag Dorong Dakwah Lewat Seni untuk Gen Milenial
-
Polisi Ungkap Kronologi Pemotor Tewas Terlindas JakLingko di Cilangkap