Suara.com - Presiden Amerika Serikat membuat aturan baru tentang perusahaan media sosial. Menyadur dari BBC pada Kamis (29/05/2020), aturan berupa perintah eksekutif untuk menghapus beberapa perlindungan hukum yang diberikan pada platform media sosial ini sudah diteken oleh Trump.
Perintah eksekutif ini diduga sebagai langkah awal Trump melawan Twitter setelah salah satu cuitannya dilabeli 'cek fakta' oleh perusahaan besar tersebut. Donald Trump menuduh platform media sosial memiliki 'kekuatan tak terkendali' saat menandatangani perintah.
Aturan baru menetapkan untuk mengklarifikasi Communications Decency Act, undang-undang AS yang menawarkan platform online seperti Facebook, Twitter dan perlindungan hukum YouTube dalam situasi tertentu.
Menurut Bagian 230 dari undang-undang, jejaring sosial umumnya tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh pengguna mereka, tetapi dapat menghapus konten yang cabul, melecehkan atau kejam.
Perintah eksekutif menunjukkan bahwa kekebalan hukum ini tidak berlaku jika jejaring sosial mengedit konten yang diposting oleh penggunanya.
Senator Republik Marco Rubio berpendapat bahwa platform mengambil peran sebagai 'penerbit' ketika mereka menambahkan label cek fakta ke posting tertentu.
"Undang-undang masih melindungi perusahaan media sosial seperti Twitter karena mereka dianggap forum bukan penerbit," kata Rubio.
"Tetapi jika mereka sekarang memutuskan untuk menjalankan peran editorial seperti penerbit, maka mereka seharusnya tidak lagi dilindungi dari tanggung jawab dan diperlakukan sebagai penerbit di bawah hukum," jelasnya.
Para kritikus dan beberapa pakar hukum mengatakan Kongres AS atau sistem pengadilan harus dilibatkan untuk mengubah pemahaman hukum yang ada tentang perlindungan untuk platform ini.
Baca Juga: Uji Coba Fitur Baru, Begini Cara Mengontrol Percakapan di Twitter
Donald Trump kerap menuduh platform media sosial menghambat atau menyensor suara-suara konservatif. Pada hari Rabu, Presiden AS itu menuding Twitter melakukan gangguan pemilu, karena menambahkan tautan cek fakta pada dua cuitannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis