Suara.com - Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi #BersihkanIndonesia menggelar Sidang Rakyat Tandingan untuk membatalkan Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung parlemen, Senayan, Jakarta pada 12 Mei 2020.
Sidang Rakyat Tandingan ini berlangsung selama empat hari, mulai dari hari ini Jumat (29/5/2020) hingga Senin (1/6/2020) mendatang.
Koordinator Nasional Jaringan Tambang (JATAM) Merah Johansyah dalam persidangan yang dilakukan secara daring itu mengatakan bahwa UU Minerba yang baru disahkan itu dibahas secara terburu-buru dan tanpa keterlibatan rakyat, serta naskah akademis juga tak jelas.
Rakyat memang tak bisa beraksi di senayan karena saling menjaga rakyat lain di masa pandemi Covid-19. Namun, bukan berarti tak bisa bersuara.
"Ini saatnya kita merapatkan barisan dan bersuara dalam sidang rakyat tandingan untuk membatalkan UU Minerba yang dibuat Pemerintah dan DPR untuk kepentingan investor," kata Merah dalam pandangan umum.
Dia menyatakan, UU Minerba yang baru disahkan oleh DPR tidak memiliki legitimasi atau pengakuan dari rakyat Indonesia karena tidak memberikan ruang aspirasi dari rakyat dan tak transparan. Hampir seluruh pasal-pasal dalam UU tersebut merugikan rakyat terdampak yang berada di sekitar wilayah pertambangan dan merusak lingkungan.
"UU Minerba tersebut berangkat dari kantong-kantong para pengusaha tambang batu bara. Tak ada pasal-pasal yang melindungi rakyat dan ekologi," kata dia.
Hingga saat ini kerusakan lingkungan semakin luas akibat pertambangan mineral dan batu bara. Dalam setahun terakhir banyak terjadi banjir besar di sekitar wilayah pertambangan batu bara, seperti di Bengkulu dan Kalimantan Timur.
Kemudian banyak anak-anak yang menjadi korban hingga meninggal dunia karena masuk dalam lubang-lubang bekas tambang di Kalimantan Timur. Berdasarkan catatan JATAM, sedikitnya ada 3.000 lebih lubang bekas tambang yang tidak diabaikan dan tidak di reklamasi oleh perusahaan tambang. Kemudian banyak masyarakat di sekitar PLTU yang terkena penyakit Ispa, hingga kini belum ada solusi dari pemerintah atas kasus-kasus tersebut.
Baca Juga: Patuhi Aturan di Masa New Normal, Penumpang KRL Kini Diawasi Tentara
Berita Terkait
-
Catatan Kritis Perubahan UU Minerba: Babak Baru Pertambangan di Indonesia
-
Peneliti LIPI Duga Ada Kepentingan Elit di Balik Pengesahan UU Minerba
-
Tak Ada Kajian Naskah Akademik, Guru Besar UGM Ragukan UU Minerba yang Baru
-
UU Minerba Disahkan DPR, Mantan Ketua BEM UGM Beri Sindiran Pedas
-
Bahas Pengesahan RUU Minerba, DPR dan Pemerintah Dinilai Lebih Pro Investor
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar