Suara.com - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gajah Mada (UGM) Maria SW Sumardjono meragukan hasil Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (13/5/2020).
Dikemukakan Maria, UU Minerba yang baru disahkan tersebut belum ada kajian akademiknya secara terbuka.
"Saya agak kaget juga RUU Minerba sudah ketuk palu kemarin, apakah sudah ada NA-nya (naskah akademik). Saya belum lihat kajian naskah akademik-nya," kata Maria dalam sesi duskusi daring bertajuk Menata Ulang Kebijakan dan Regulasi SDA di Indonesia: Ragam, Masalah dan Pembelajaran, Rabu (13/5).
Dia menuturkan, konflik atau sengketa agraria yang berkepanjangan salah satunya karena faktor disharmoni regulasi. Banyak produk kebijakan yang tumpang tindih, mulai dari undang-undang sampai aturan dibawahnya seperti peraturan menteri, hingga peraturan pemerintah daerah.
Mengurai permasalahan itu, semua regulasi yang tumpang tindih harus mengacu pada Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU-PA) tahun 1960. Semua perundang-undangan tentang sumber daya alam dan lingkungan harus berpegang pada UU-PA.
Namun prinsip-prinsip UU-PA ditinggalkan oleh pemerintah dan legislatif saat masuk investasi asing dengan diterbitkan UU Penanaman Modal Asing tahun 1967. Semangatnya bukan lagi melindungi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan untuk kedaulatan negara, namun menjadi eksploitasi SDA.
"Jadi degradasi itu diawali dengan terbitnya UU sektor SDA di luar pertanahan," ujarnya.
Sehingga, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP IX tahun 2002 untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih regulasi yang menyebabkan sengketa agraria berkepanjangan. Pasal 8 dalam TAP MPR IX menyatakan, Presiden untuk melaksanakan pembaruan agraria dan pengelolaan SDA.
"Namun implementasinya sampai sekarang belum ada," tuturnya.
Baca Juga: Bahas Pengesahan RUU Minerba, DPR dan Pemerintah Dinilai Lebih Pro Investor
Berita Terkait
-
UU Minerba Disahkan DPR, Mantan Ketua BEM UGM Beri Sindiran Pedas
-
Bahas Pengesahan RUU Minerba, DPR dan Pemerintah Dinilai Lebih Pro Investor
-
Setelah Sahkan RUU Minerba, DPR Umumkan Reses Mulai 13 Mei
-
Setelah Perppu Corona, DPR Lanjut Sahkan RUU Minerba jadi Undang-undang
-
DPR Percepat Rencana Pengesahan RUU Minerba, Ini Pasal-pasal Bermasalah
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!