Suara.com - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gajah Mada (UGM) Maria SW Sumardjono meragukan hasil Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (13/5/2020).
Dikemukakan Maria, UU Minerba yang baru disahkan tersebut belum ada kajian akademiknya secara terbuka.
"Saya agak kaget juga RUU Minerba sudah ketuk palu kemarin, apakah sudah ada NA-nya (naskah akademik). Saya belum lihat kajian naskah akademik-nya," kata Maria dalam sesi duskusi daring bertajuk Menata Ulang Kebijakan dan Regulasi SDA di Indonesia: Ragam, Masalah dan Pembelajaran, Rabu (13/5).
Dia menuturkan, konflik atau sengketa agraria yang berkepanjangan salah satunya karena faktor disharmoni regulasi. Banyak produk kebijakan yang tumpang tindih, mulai dari undang-undang sampai aturan dibawahnya seperti peraturan menteri, hingga peraturan pemerintah daerah.
Mengurai permasalahan itu, semua regulasi yang tumpang tindih harus mengacu pada Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU-PA) tahun 1960. Semua perundang-undangan tentang sumber daya alam dan lingkungan harus berpegang pada UU-PA.
Namun prinsip-prinsip UU-PA ditinggalkan oleh pemerintah dan legislatif saat masuk investasi asing dengan diterbitkan UU Penanaman Modal Asing tahun 1967. Semangatnya bukan lagi melindungi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan untuk kedaulatan negara, namun menjadi eksploitasi SDA.
"Jadi degradasi itu diawali dengan terbitnya UU sektor SDA di luar pertanahan," ujarnya.
Sehingga, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP IX tahun 2002 untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih regulasi yang menyebabkan sengketa agraria berkepanjangan. Pasal 8 dalam TAP MPR IX menyatakan, Presiden untuk melaksanakan pembaruan agraria dan pengelolaan SDA.
"Namun implementasinya sampai sekarang belum ada," tuturnya.
Baca Juga: Bahas Pengesahan RUU Minerba, DPR dan Pemerintah Dinilai Lebih Pro Investor
Berita Terkait
-
UU Minerba Disahkan DPR, Mantan Ketua BEM UGM Beri Sindiran Pedas
-
Bahas Pengesahan RUU Minerba, DPR dan Pemerintah Dinilai Lebih Pro Investor
-
Setelah Sahkan RUU Minerba, DPR Umumkan Reses Mulai 13 Mei
-
Setelah Perppu Corona, DPR Lanjut Sahkan RUU Minerba jadi Undang-undang
-
DPR Percepat Rencana Pengesahan RUU Minerba, Ini Pasal-pasal Bermasalah
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah