Suara.com - Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan tindakan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI melantik Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama lembaga penyiaran publik tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang MD3. Sebab, DPR melalui Komisi I telah bersepakat dengan Dewas dalam kesimpulan hasil rapat 25 Februari 2020.
Kharis menjelaskan, rapat tersebut menghasilkan kesimpulan dalam poin satu, yakni DPR meminta Dewas TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut TVRI. Keputusan tersebut kemudian juga sudah diterima oleh Dewas.
"Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Brotoseno sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan rapat yang jelas, dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3 yang menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah," tutur Kharis dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Merujuk Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Kharis mengatakan setiap keputusan rapat DPR baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak.
"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI mengingat Komisi I DPR RI tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,” kata Kharis.
Sebelumnya, Dewas TVRI juga dianggap melanggar UU MD3 usai mencopot tiga direktur sekaligus.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin pada Senin (11/5/2020). Kekinian, Komisi I juga tengah mengevaluasi kinerja anggota Dewas TVRI.
Keluarnya rekomendasi tersebut merupakan buntut dari dewas yang tetap memberhentikan tiga direktur TVRI. Padahal sebelumnya, kata Charles, Komisi I telah meminta dewas mencabut surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) terhadap mereka.
Diketahui, ketiga direktur TVRI yang dimaksud di antaranya Direktur Umum Tumpak Pasaribu, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, serta Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.
Baca Juga: Iman Brotoseno Klaim Tak Pernah Tulis soal Pornografi di Majalah Playboy
"Dengan diterbitkannya pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif, maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta dewas untuk mencabut SPRP terhadap tiga direksi non-aktif," kata Charles dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Ia menilai, sikap Dewas yang mengabaikan kesimpulan rapat bersama Komisi I DPR dengan tetap melanjutkan proses pemberhentian tiga direktur merupakan bentuk pelanggaran UU MD3 sekaligus pelecehan terhadap DPR.
"Dalam hal ini Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI," katanya.
Berita Terkait
-
Heboh Jejak Digital Iman Brotoseno, Cuitan Lama Viral Lagi
-
Ini Kumpulan Cuitan Kritik Pedas Iman Brotoseno soal TVRI dan Helmy Yahya
-
Tak Pikirkan Celaan, Dirut LPP TVRI yang Baru Janji Bereskan Tukin Karyawan
-
Kecam Iman Brotoseno, FPI: Apa TVRI Mau Dijadikan Kanal Film Porno?
-
Pernah Kritik Insentif Media saat Corona, Kini Iman Brotoseno Pimpin TVRI
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT