Suara.com - Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan tindakan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI melantik Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama lembaga penyiaran publik tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang MD3. Sebab, DPR melalui Komisi I telah bersepakat dengan Dewas dalam kesimpulan hasil rapat 25 Februari 2020.
Kharis menjelaskan, rapat tersebut menghasilkan kesimpulan dalam poin satu, yakni DPR meminta Dewas TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut TVRI. Keputusan tersebut kemudian juga sudah diterima oleh Dewas.
"Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Brotoseno sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan rapat yang jelas, dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3 yang menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah," tutur Kharis dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Merujuk Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Kharis mengatakan setiap keputusan rapat DPR baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak.
"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI mengingat Komisi I DPR RI tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,” kata Kharis.
Sebelumnya, Dewas TVRI juga dianggap melanggar UU MD3 usai mencopot tiga direktur sekaligus.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin pada Senin (11/5/2020). Kekinian, Komisi I juga tengah mengevaluasi kinerja anggota Dewas TVRI.
Keluarnya rekomendasi tersebut merupakan buntut dari dewas yang tetap memberhentikan tiga direktur TVRI. Padahal sebelumnya, kata Charles, Komisi I telah meminta dewas mencabut surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) terhadap mereka.
Diketahui, ketiga direktur TVRI yang dimaksud di antaranya Direktur Umum Tumpak Pasaribu, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, serta Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.
Baca Juga: Iman Brotoseno Klaim Tak Pernah Tulis soal Pornografi di Majalah Playboy
"Dengan diterbitkannya pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif, maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta dewas untuk mencabut SPRP terhadap tiga direksi non-aktif," kata Charles dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Ia menilai, sikap Dewas yang mengabaikan kesimpulan rapat bersama Komisi I DPR dengan tetap melanjutkan proses pemberhentian tiga direktur merupakan bentuk pelanggaran UU MD3 sekaligus pelecehan terhadap DPR.
"Dalam hal ini Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI," katanya.
Berita Terkait
-
Heboh Jejak Digital Iman Brotoseno, Cuitan Lama Viral Lagi
-
Ini Kumpulan Cuitan Kritik Pedas Iman Brotoseno soal TVRI dan Helmy Yahya
-
Tak Pikirkan Celaan, Dirut LPP TVRI yang Baru Janji Bereskan Tukin Karyawan
-
Kecam Iman Brotoseno, FPI: Apa TVRI Mau Dijadikan Kanal Film Porno?
-
Pernah Kritik Insentif Media saat Corona, Kini Iman Brotoseno Pimpin TVRI
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki
-
Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!
-
TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI
-
Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah
-
JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai
-
Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka