Suara.com - Seorang pria di Singapura ditangkap setelah mengambil masker kain gratis yang disediakan oleh pemerintah, melebihi jatah yang telah ditentukan.
Tak tanggung-tanggung, pria berusia 32 tahun ini menggasak lebih dari 200 masker dari vending machine. Padahal, setiap warga harusnya hanya mendapatkan satu masker.
Menyadur Channel News Asia, pria ini diduga menggunakan informasi pribadi milik orang lain yang ia peroleh secara ilegal guna menebus lebih dari satu masker.
Singapura mulai Selasa (26/5) lalu mendistribusikan masker gratis untuk masyarakat untuk menekan sebaran Covid-19.
Setiap orang dengan kartu identitas berhak memperoleh satu masker yang bisa didapatkan di vending machine yang tersebar di beberapa titik.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pria tersebut melancarkan aksinya pada Selasa (26/5) dan Kamis (28/5) di vending machine yang terletak di jalan Simei 10.
Pria ini kemudian ditangkap pada Kamis (28/5) oleh petugas kepolisian Bedok. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan lebih dari 200 masker. Masker kini disita untuk dijadikan barang bukti.
Disebutkan, pelaku menggunakan informasi pribadi yang diperoleh secara ilegal dari pekerjaan sebelumnya ketika menjadi tenaga pekrekut di perusahaan perekrutan.
Kepala penyelidikan Kepolisian Bedok Inspektur K Vasanthan mengatakan, pihak berwenang tengah menangani kasus ini dan mengupayakan pemulihan data untuk masker gratis.
Baca Juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid di Jerman Capai 82 Persen, Ini Kebijakannya
"Kami juga dapat mengembalikan lebih dari 200 masker wajah dan mencegah kehilangan alat perlindungan yang penting keamaan masyarakat," ujar Vasantha.
Penyelidikan bermula ketika banyaknya laporan dari warga yang mengeluh tidak dapat mendapatkan masker gratis meski telah membawa persyaratan yang diperlukan.
Sabtu (30/5) ini, pelaku akan menghadiri sidang dengan dakwaan menyalahgunakan informasi pribadi yang diperoleh secara ilegal.
Apabila terbukti bersalah 'mengelabui' vending machine untuk mendapatkan masker gratis, pelaku diancam hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda.
Sementara jika terbukti bersalah menyalahgunakan informasi pribadi milik orang lain yang diperoleh secaea ilegal, pria ini akan dihukum pejara selama tiga tahun, denda 10 ribu dolar Singapura (Rp 103.818.934), atau keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf