Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara soal aksi teror, tekait diskusi bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan".
Diskusi tersebut dinisiasi oleh Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Setelah mendapat teror, acara tersebut akhirnya dibatalkan.
Mahfud mengatakan, yang melakukan aksi teror terhadap keluarga Panitia Diskusi CLS FH UGM bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
"Yang meneror panitia itu bisa dilaporkan kepada aparat. Berdasar komunikasi saya dengan rektorat, UGM sendiri tidak pernah melarang atau meminta aparat untuk menindak acara itu. Sebab UGM tak menangani dan diberitahu acara itu," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).
Sebaliknya, kata Mahfud, korban yang merasa diteror perlu melapor kepada aparat. Mahfud menilai aparat wajib mengusut siapa pelaku aksi teror tersebut.
Sementara terkait rencana diskusi itu sendiri, Mahfud menilai sah-sah saja dilakukan dan tak perlu dilarang.
"Menurut konstitusi, memang presiden bisa diberhentikan tapi alasan hukumnya limitatif. Ada lima jenis pelanggaran dan satu keadaan tertentu yang bisa menjadi alasan impeachment atau pemakzulan kepada presiden dan wapres. Tak bisa serta merta berteriak menjatuhkan Presiden hanya karena kebijakan terkait covid-19," ungkapnya.
Mantan Ketua MK ini mengungkapkan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Profesor Nikmatul Huda yang menjadi calon pembicara dalam diskusi CLS FH UGM tersebut, pernah dibimbing Mahfud saat menempuh pendidikan S3.
"Saya tahu orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," kata dia.
Baca Juga: Diskusi CLS FH UGM Batal karena Ada Teror, DPR: Kemana Hadirnya Negara?
Sebelumnya, diskusi yang rencananya diadakan CLS Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berbuntut panjang.
Diskusi sempat berganti tajuk menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" tersebut kini resmi dibatalkan.
Presiden CLS FH UGM Aditya Halimawan menjelaskan, pembatalan diskusi tersebut merupakan kesepakatan antara pembicara dan penyelenggara.
Salah satu faktor dibatalnya diskusi tersebut yakni kondisi dan situasi yang tidak kondusif.
"Ada informasi yang disampaikan dalam akun Instagram kami bahwa acara itu dibatalkan, sebetulnya itu bukan kami yang membuat. Akun kami diretas. Meskipun pada akhirnya kami benar-benar membatalkan acara ini," ungkapnya, saat dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (29/5/2020).
Kekinian, berdasarkan keterangan yang dirilis dari FH UGM menyebutkan, mahasiswa pelaksana diskusi sudah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi berkaitan dengan diskusi.
Berita Terkait
-
Tagar FH UGM Trending, Kepala Staf Kepresidenan Beri Dukungan untuk FH UGM
-
Diskusi Pemecatan Presiden di UGM Berbuntut Teror, Eks Jubir KPK Buka Suara
-
Pengancam Mahasiswa Diskusi Pemakzulan Presiden Mengaku dari Ormas
-
Mahfud MD Jadi Sorotan, Ferdinand: Minta Maaf, Jangan Sampai Dicubit Istri
-
Media Asing Kecam Meme Mahfud Samakan Istri dengan Corona
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional