Suara.com - Seorang pria berinisial A (28), warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli dua anak tirinya.
Informasi yang diperoleh Metrojambi.com (jaringan Suara.com), korban berinisial MP dan MF. Akibat perbuatan bejat pelaku, salah seorang korban saat ini diketahui sedang hamil.
A juga sempat jadi sasaran amukan warga yang emosi atas ulahnya itu. Beruntung A cepat diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, A mencabuli kedua korban dalam rentan waktu berbeda. A awalnya mencabuli anak tiri pertamanya pada kurun waktu September 2019 hingga April 2020.
"Pelaku melakukan perbuatannya sampai korban hamil," ujar Dwi, Sabtu (30/5/2020).
Tidak puas dengan anak tiri pertamanya, pelaku mulai melirik adik korban. Korban kedua pun berhasil dicabuli pelaku dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2020.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat keluarga korban berkumpul bersama pada Rabu 27 Mei 2020 lalu, membahas soal kecurigaan dan isu yang sudah berkembang.
Pada saat rembuk keluarga tersebut, korban ditanyai oleh neneknya. Akhirnya korban mengaku bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah ayah tirinya.
Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga lantas membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari pada Kamis (28/5/2020). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi.
Baca Juga: Terangsang Korban Tiduran di Sofa, Wahyu Gagal Ngecat dan Cabuli Anak Orang
Namun saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Akhirnya dengan dibantu warga, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari berhasil menciduk pelaku.
"Warga yang tidak terima dengan perbuatan pelaku juga sempat menghakiminya. Melihat hal itu anggota kita langsung mengamamkan pelaku dari sasaran amuk massa," ujar Dwi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 76d Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 temlntang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," imbuh Dwi.
Berita Terkait
-
Posting Gambar Palu Arit di Instagram, Seorang Pria Jambi Diciduk Polisi
-
Kurang Ajar! Baru Bebas Penjara, Napi Asimilasi Setubuhi Anak Calon Istri
-
Bosan dengan Suami, Istri Tepergok Bersetubuh dengan 2 Lelaki di Dapur
-
Kesal Tak Boleh Melintas, Penumpang Bus Lempari Posko Covid-19 di Merangin
-
Berkali-kali Setubuhi Pacar hingga Hamil, Pria di Pandeglang Diciduk Polisi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Dimulai dari Pulomas, Lapangan Padel Bodong di Jakarta Mulai Disegel
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP