Suara.com - Seorang pria berinisial A (28), warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli dua anak tirinya.
Informasi yang diperoleh Metrojambi.com (jaringan Suara.com), korban berinisial MP dan MF. Akibat perbuatan bejat pelaku, salah seorang korban saat ini diketahui sedang hamil.
A juga sempat jadi sasaran amukan warga yang emosi atas ulahnya itu. Beruntung A cepat diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, A mencabuli kedua korban dalam rentan waktu berbeda. A awalnya mencabuli anak tiri pertamanya pada kurun waktu September 2019 hingga April 2020.
"Pelaku melakukan perbuatannya sampai korban hamil," ujar Dwi, Sabtu (30/5/2020).
Tidak puas dengan anak tiri pertamanya, pelaku mulai melirik adik korban. Korban kedua pun berhasil dicabuli pelaku dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2020.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat keluarga korban berkumpul bersama pada Rabu 27 Mei 2020 lalu, membahas soal kecurigaan dan isu yang sudah berkembang.
Pada saat rembuk keluarga tersebut, korban ditanyai oleh neneknya. Akhirnya korban mengaku bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah ayah tirinya.
Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga lantas membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari pada Kamis (28/5/2020). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi.
Baca Juga: Terangsang Korban Tiduran di Sofa, Wahyu Gagal Ngecat dan Cabuli Anak Orang
Namun saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Akhirnya dengan dibantu warga, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari berhasil menciduk pelaku.
"Warga yang tidak terima dengan perbuatan pelaku juga sempat menghakiminya. Melihat hal itu anggota kita langsung mengamamkan pelaku dari sasaran amuk massa," ujar Dwi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 76d Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 temlntang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," imbuh Dwi.
Berita Terkait
-
Posting Gambar Palu Arit di Instagram, Seorang Pria Jambi Diciduk Polisi
-
Kurang Ajar! Baru Bebas Penjara, Napi Asimilasi Setubuhi Anak Calon Istri
-
Bosan dengan Suami, Istri Tepergok Bersetubuh dengan 2 Lelaki di Dapur
-
Kesal Tak Boleh Melintas, Penumpang Bus Lempari Posko Covid-19 di Merangin
-
Berkali-kali Setubuhi Pacar hingga Hamil, Pria di Pandeglang Diciduk Polisi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tak Perlu AC, 3 Review Kipas Angin Berdiri Awet Ini Bisa Bikin Ruangan Sejuk Seketika
-
Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna
-
Demi Tembus Oscar, Avatar Aang Dipersiapkan Tayang Terbatas di Bioskop
-
Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret
-
3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan