Suara.com - Pengemudi ojek online (ojol) berharap kepada pemerintah agar bisa diperbolehkan lagi membawa penumpang di era new normal. Menurutnya, jangan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang diperkenankan naik ojol.
"Ya kalau bisa jangan cuman PNS doang. Bolehin bawa penumpang seperti biasa," kata Yasyfa (24), salah satu pengemudi ojol yang ditemui Suara.com di Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020).
Ia mengaku, sebagai pengemudi ojol sudah menyiapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona di era new normal.
"Tetap ikut aturan protokol kesehatan, penumpang harus bawa helm sendiri dan kami juga sudah menyiapkan penggunaan pembatas antara pengendara dan penumpang supaya nggak ada kontak fisik," katanya.
Sementara itu, terkait dengan skema new normal yang dicanangkan pemerintah, Yasyfa mengaku mendukung lantaran bisa menghidupi roda ekonominya kembali.
"Skema new normal saya setuju untuk memulihkan lagi ekonomi kita untuk para ojol juga semoga bisa makin rame orderan, yang penting tetap ikuti protokol kesehatan," ujar dia.
Terpisah, salah satu pengemudi ojol bernama Agus (47) menilai kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan PNS bawa helm sendiri jika naik ojol di era new normal, ia menyerahkan hal itu kepada penumpangnya.
"Ada yang gak mau juga kan ini misalnya kebanyakan dari stasiun kalau pagi kan. Ini kan arah jauh dari Depok Citayem dia repot bawa helm. Dia (penumpang) agak ribet kali bawa helm sendiri," tutur Agus.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa menggunakan ojek online atau ojol untuk operasional selama bekerja saat new normal dimulai nanti. Salah satu syaratnya harus bawa helm sendiri.
Baca Juga: Respons Sopir Ojol soal PNS Wajib Bawa Helm Sendiri: Bikin Repot Penumpang
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan aturan itu berdasar pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Berita Terkait
-
Respons Sopir Ojol soal PNS Wajib Bawa Helm Sendiri: Bikin Repot Penumpang
-
Tempat Ibadah hingga Sekolah Bersiap New Normal, Jokowi Ingatkan Hal Ini
-
PNS Harus Bawa Helm Sendiri Ketika Naik Ojol, Driver: Ribet
-
Pengemudi Ojek Online Merasa Terbantu Pinjaman Bunga Ringan dari BRI
-
Era New Normal, Penumpang Harus Datang 4 Jam Sebelum Penerbangan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!