Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai pemerintah buang badan atas keputusan Kementerian Agama yang membatalkan ibadah haji tahun 2020. Ia memandang pembatalan itu lantaran pemerintah yang tidak siap.
Yandri menyebut keputusan itu keliru lantaran diambil sepihak oleh pemerintah tanpa berkonsultasi dengan DPR melalui Komisi VIII. Ia mengatakan sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Haji dan Umrah, pemerintah tidak bisa mengambil keputudan sendiri.
"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang gak siap. Ya Kemenag baca undang-undang lah. Jangan grasak-grusuk," kata Yandri kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Keputusan pembatalan haji tanpa konsultasi DPR itu pun disayangkan Komisi VIII. Kekinian Yandri berujar bakal memanggil Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat kerja pada Kamis pekan ini untuk membahas perihal ibadah haji.
"Karena ini menyangkut hajat umat islam, ratusan ribu nasibnya. Tapi kalau pak menteri begini, saya gak tau pak menteri ngerti gak tata aturan bernegara," ujar Yandri.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembatalan ibadah haji 2020 merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit, namun mesti dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2020).
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
Baca Juga: Jemaah Haji Gagal Berangkat Tahun 2020 akan Diberangkatkan Tahun 2021
Tag
Berita Terkait
-
Jemaah Haji Gagal Berangkat Tahun 2020 akan Diberangkatkan Tahun 2021
-
Batalkan Haji Tanpa Konsultasi, DPR akan Panggil Menag Kamis Pekan Ini
-
Ternyata Indonesia Pernah 3 Kali Batalkan Ibadah Haji Sebelum Wabah Corona
-
Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat karena Risiko Keselamatan
-
Batalkan Ibadah Haji 2020, Menteri Agama: Ini Keputusan Pahit
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Daftar Titik Banjir Jakarta Hari Ini: Waspada, Air Setinggi 90 Cm Genangi Jakbar-Jaksel
-
Didesak 10.000 Petisi Konstituen, Rahayu Saraswati Hadir Lagi di DPR Kembali Pimpin Rapat Komisi VII
-
Cerita Hakim Anwar Usman Sering Bolos Sidang MK karena Sakit: Saya Tak Pernah Check-Up
-
Peringatan Dini BMKG: Jabodetabek Siaga Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang pada Jumat Besok
-
Senjakala Lapak Permak Jin dan Sol Sepatu: Antara Kenangan Mahasiswa dan Harapan Baru Pasar Terban
-
Terpilih Jadi Ketum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid Mundur dari Komisaris Jakpro
-
Bukan Virus Baru, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Super Flu di Indonesia
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Pemeriksaan Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Pakai SOP Solo!
-
Pedagang Daging Jabodetabek Ancam Mogok Massal, Pramono Anung: Saya Yakin Tetap Berjualan
-
Usai Tetapkan Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA, KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain