Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan pihaknya bakal memanggil Menteri Agama RI Fachrul Razi dalam rapat kerja pada Kamis pekan ini. Rapat tersebut akan membahas mengenai keputusan Fachrul membatalkan ibadah haji tahun 2020.
Yandri juga menyayangkan sikap Menteri Fachrul yang langsung memutuskan pembatalan haji tanpa konsultasi melalui rapat bersama Komisi VIII. Menurutnya, sejauh ini belum ada keputusan resmi dari otoritas Arab Saudi terkait haji.
Ia mengatakan, bisa saja apabila ke depan ternyata pemerintah Arab Saudi menerima dan tetap menyelenggarakan ibadah haji meski di tengah pandemi Covid-19.
"Berarti kan pemerintah gak bertanggung jawab dong. Oleh karena itu kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis lusa tanggal 4 Juni jam 10.00 WIB atas izin pimpinan DPR untuk raker dengan Menag," ujar Yandri kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Menurut Yandri, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dapat berkoordinasi dengan DPR dalam memutuskan ibadah haji yang pelaksanaannya melibatkan banyak orang.
"Iya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah. Kalau gitu gak perlu raker lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembatalan ibadah haji 2020 merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit, namun mesti dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: Ternyata Indonesia Pernah 3 Kali Batalkan Ibadah Haji Sebelum Wabah Corona
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
Berita Terkait
-
Ternyata Indonesia Pernah 3 Kali Batalkan Ibadah Haji Sebelum Wabah Corona
-
Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat karena Risiko Keselamatan
-
Batalkan Ibadah Haji 2020, Menteri Agama: Ini Keputusan Pahit
-
Jemaah Haji Tahun 2020 Tak Bisa Berangkat, Menag: Ini Keputusan Pahit
-
Indonesia Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Dicopot Karena Umroh saat Bencana, Ini Mekanismenya
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Gubernur Lampung Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Mitigasi Bencana
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Tanpa Senjata Api, Ribuan Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa Apdesi di Istana
-
WN China Direktur PT PMT Jadi Tersangka Kasus Radiasi Cikande, Sempat 'Kabur' ke Luar Negeri
-
UMP Jakarta 2026: Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha
-
Pesantren Krapyak Dorong Musyawarah, Tegaskan Dukungan pada Kepemimpinan Gus Yahya
-
Bantah Dukung Pleno PBNU, Ponpes Krapyak Tegaskan Dukungan Penuh pada Kepemimpinan Gus Yahya
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Sudah Terima Insentif Rp 6 Juta per Hari, Wakil Kepala BGN Ingatkan Pekerja SPPG Tetap Profesional