Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memberikan ketentuan baru saat menjalankan salat berjamaah di masjid. Salah satunya mewajibkan para jemaah agar wudhu dari rumah, bukan di masjid.
Ketentuan ini tertulis dalam Panduan Salat Berjama’ah, Kegiatan Majelis Taklim, Dan Madrasah Diniyah/TPQ Dalam Situasi Pandemi Covid-19 dari MUI DKI Jakarta.
Panduan ini dibuat untuk diikuti para jemaah atau pengurus masjid saat menggelar salat jamaah atau majelis taklim saat masa kehidupan baru berdampingan dengan corona Covid-19 atau new normal.
Dalam panduan tersebut, setidaknya ada delapan aturan yang ditulis. Mulai dari berwudhu di rumah, mengatur jarak, hingga membawa sajadah masing-masing.
"Pelaksanaan salat berjamaah dan kegiatan majelis taklim dalam situasi pendemi COVID-19 hendaknya mengikuti protokol kesehatan," demikian kutipan pedoman itu yang dikutip suara.com, Rabu (3/6/2020).
Pedoman yang dimaksud di antaranya sebagai berikut:
- Telah berwudhu di rumah masing-masing
- Membawa sajadah dan al-Quran masing-masing
- Mengatur jarak antar makmun atau jama’ah minimal 1 meter
- Menggunakan masker selama berada di masjid dan menghadiri majelis taklim
- Membiasakan cuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/
majelis taklim - Setelah shalat berjamaah tidak dilanjutkan dengan bersalam-salaman
- Tidak datang ke masjid, majelis taklim atau kerumunan lainnya saat sakit atau
kurang sehat - Pengurus masjid atau majelis taklim melakukan pengecekan suhu tubuh
jama’ah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer.
Berita Terkait
-
DPRD Bongkar Amburadul Penanganan Corona di Surabaya: Sembako Numpuk!
-
Kasus Virus Corona India Tembus 200.000, Hampir 6.000 Meninggal Dunia
-
Obat Covid-19 Adalah Solusi Terbaik Menangani Pandemi
-
Pandemi Covid-19 Sebabkan Stok Antidepresan Menurun di AS
-
Jelang Liburan Musim Panas, Thailand Mulai Susun Kebijakan Pariwisata Aman
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga