Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia. Nantinya setiap produksi, distributor, hingga konsumen harus mentaati pedoman tersebut selama pandemi virus corona covid-19.
Direktur Pengawasan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Rendah pada Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM Emma Setyawati menjelaskan pedoman ini sebenarnya sudah tercantum dalam buku pedoman bahan olahan namun ditambahkan protokol kesehatan di dalamnya.
"Sebenarnya pedoman produksi dan distribusi sudah ada sejak dulu. Dalam buku ini, kami tambahkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," kata Emma dalam diskusi dari Kantor BNPB, Rabu (3/6/2020).
Emma menjelaskan pedoman ini berisi segala aspek upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di sarana produksi dan distribusi pangan olahan, mencakup sanitasi, higiene dan kesehatan personel, serta penerapan pembatasan jarak fisik (physical distancing) sebagaimana protokol pencegahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Kemudian, saat mengantarkan makanan, sebaiknya memperhatikan kemasan yang digunakan. Jangan sampai bersentuhan langsung dengan tangan pekerja," ujar Emma.
Selain itu setiap kemasan makanan juga harus diperhatikan, harus yang kedap dari zat luar kemasan.
Hal ini juga dilakukan dalam upaya mendukung pelaku usaha dalam memastikan rantai produksi dan distribusi pangan olahan berjalan konsisten sesuai Penerapan Cara yang Baik (Good Practices) khususnya di masa pandemi COVID-19.
Emma menambahkan, buku pedoman ini dibuat berdasarkan konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian juga harus melibatkan perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Produksi Pangan Olahan, Asosiasi Pelaku Usaha Distribusi Pangan Olahan, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.
Baca Juga: BPOM Dedikasikan Laboratorium Biohazard untuk Periksa Spesimen Covid-19
Produsen, distributor dan konsumen bisa mengunduh buku Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia di website pom.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?