Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka tempat pariwisata seperti diskotek dan panti pijat ketika memasuki masa kehidupan baru berdamai dengan corona Covid-19 atau new normal. Nantinya, ada pedoman khusus yang dibuat untuk operasionalnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan pedoman ini. Panduan ini dibuat demi mencegah penularan corona sambil mengoperasikan tempat hiburan itu.
"Panduannya masih di-siapin, belum jadi. Ini masih disusun terus," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Cucu mengatakan masih menampung berbagai aspirasi untuk pembuatan pedoman ini. Ia menyatakan pihaknya melibatkan seluruh pelaku usaha dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
"Lagi disusun bareng-bareng, dinas pariwisata, pelaku industri, asosiasi dan dinkes untuk prosedur Covid-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," jelasnya.
Namun dalam pedoman nantinya, pihaknya meminta agar karyawan hingga para tamu diskotek dan panti pijat diawasi ketat. Protokol pencegahan penularan corona seperti jaga jarak dan menjaga kebersihan harus diterapkan.
"Ya, nantinya apapun yang dilakukan ini harus bisa menekan penyebaran virus. Kaidah physical distancing, higienis, itu yang utama untuk karyawan ataupun tamu. Semuanya harus dipersiapkan secara matang, termasuk physical distancingnya kayak apa di lapangan," tuturnya.
Mengenai kapan akan membuka tempat hiburan itu, Cucu belum bisa memastikannya. Nantinya akan ada rekomendasi dari hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menentukannya.
"Kalau perkiraan, saya belum bisa pastikan, karena tim Gugus Tugas Covid-19 yang punya wewenang untuk menentukan sebuah kegiatan itu aman atau tidak beroperasi lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Terkuak! Buronan KPK Nurhadi Sudah 2 Bulan Ngontrak di Rumah Mewah Simprug
Berita Terkait
-
Beda dengan Pusat, MUI DKI Izinkan Salat Jumat 2 Gelombang saat New Normal
-
Peneliti UGM: Pemerintah Tunjukkan Prioritas Sosial Ekonomi Pada New Normal
-
ASN dan New Normal: Pelaksanaan kerja ASN di Tengah Pandemi Covid-19
-
Tolak Sekolah Masuk saat New Normal, IDAI: 1 Juta Anak Bisa Meninggal!
-
Uji Coba Sanksi New Normal, Pengendara Tak Bermasker Dihukum Jalan Jongkok
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan