Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengizinkan salat Jumat kembali diadakan di masjid. Bahkan demi mencegah penularan corona Covid-19, diperbolehkan membagi salat Jumat jadi dua gelombang.
Kendati demikian, fatwa MUI DKI ini berbeda dengan keputusan dari MUI pusat. MUI pusat tidak mengizinkan salat Jumat dibagi jadi dua gelombang.
Sekbid Infokom MUI DKI Jakarta, Nanda Khairiyah mengatakan aturan dari MUI pusat itu merujuk pada fatwa MUI tahun 2000. Saat itu, fatwa dikeluarkan karena tidak dalam kondisi sedang pandemik.
"Mengenai fatwa MUI Pusat yang menyatakan bahwa saalat Jumat tidak boleh dua kali ini merujuk pada Fatwa MUI Pusat tahun 2000 dan tidak berlaku dalam kondisi Covid-19," ujar Nanda saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Fatwa ini, kata Nanda, merupakan hasil ijtimak ulama MUI DKI. Para ulama sepakat salat Jumat bisa digelar dua kali saat merebaknya corona demi menjaga keselamatan diri.
"Untuk itu kami di MUI DKI mengadakan Ijtimak Ulama dan mengeluarkan fatwa bahwa dalam kondisi pandemi salat jumat dua kali diperbolehkan," jelasnya.
Nanda mengatakan, fatwa MUI DKI ini juga ikut dibahas oleh MUI pusat. Saat ini sedang diadakan rapat untuk menentukan pedoman salat berjamaah saat masa kehidupan baru berdampingan dengan corona Covid-19 atau new normal di MUI pusat.
"Fatwa MUI DKI juga kini tengah menjadi rujukan dan bahasan dalam rapat bidang Fatwa MUI Pusat hari ini," pungkasnya.
Baca Juga: Nurhadi Tanpa Perlawanan saat Ditangkap Novel, Pak RW: Diborgol Diam Aja
Berita Terkait
-
Peneliti UGM: Pemerintah Tunjukkan Prioritas Sosial Ekonomi Pada New Normal
-
ASN dan New Normal: Pelaksanaan kerja ASN di Tengah Pandemi Covid-19
-
Tolak Sekolah Masuk saat New Normal, IDAI: 1 Juta Anak Bisa Meninggal!
-
Uji Coba Sanksi New Normal, Pengendara Tak Bermasker Dihukum Jalan Jongkok
-
Jelang New Normal, Mal di Bandung Masih Dilarang Buka
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist