Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengizinkan salat Jumat kembali diadakan di masjid. Bahkan demi mencegah penularan corona Covid-19, diperbolehkan membagi salat Jumat jadi dua gelombang.
Kendati demikian, fatwa MUI DKI ini berbeda dengan keputusan dari MUI pusat. MUI pusat tidak mengizinkan salat Jumat dibagi jadi dua gelombang.
Sekbid Infokom MUI DKI Jakarta, Nanda Khairiyah mengatakan aturan dari MUI pusat itu merujuk pada fatwa MUI tahun 2000. Saat itu, fatwa dikeluarkan karena tidak dalam kondisi sedang pandemik.
"Mengenai fatwa MUI Pusat yang menyatakan bahwa saalat Jumat tidak boleh dua kali ini merujuk pada Fatwa MUI Pusat tahun 2000 dan tidak berlaku dalam kondisi Covid-19," ujar Nanda saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Fatwa ini, kata Nanda, merupakan hasil ijtimak ulama MUI DKI. Para ulama sepakat salat Jumat bisa digelar dua kali saat merebaknya corona demi menjaga keselamatan diri.
"Untuk itu kami di MUI DKI mengadakan Ijtimak Ulama dan mengeluarkan fatwa bahwa dalam kondisi pandemi salat jumat dua kali diperbolehkan," jelasnya.
Nanda mengatakan, fatwa MUI DKI ini juga ikut dibahas oleh MUI pusat. Saat ini sedang diadakan rapat untuk menentukan pedoman salat berjamaah saat masa kehidupan baru berdampingan dengan corona Covid-19 atau new normal di MUI pusat.
"Fatwa MUI DKI juga kini tengah menjadi rujukan dan bahasan dalam rapat bidang Fatwa MUI Pusat hari ini," pungkasnya.
Baca Juga: Nurhadi Tanpa Perlawanan saat Ditangkap Novel, Pak RW: Diborgol Diam Aja
Berita Terkait
-
Peneliti UGM: Pemerintah Tunjukkan Prioritas Sosial Ekonomi Pada New Normal
-
ASN dan New Normal: Pelaksanaan kerja ASN di Tengah Pandemi Covid-19
-
Tolak Sekolah Masuk saat New Normal, IDAI: 1 Juta Anak Bisa Meninggal!
-
Uji Coba Sanksi New Normal, Pengendara Tak Bermasker Dihukum Jalan Jongkok
-
Jelang New Normal, Mal di Bandung Masih Dilarang Buka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?