Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan data dari para pakar soal tahapan untuk melonggarkan pembatasan sosial di masa pandemi Corona.
Hal itu disampaikan Anies saat memperpanjang kembali aturan PSBB di Jakarta pada Kamis (4/6/2020).
Berdasarkan data yang ini disusun dari tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dipimpin oleh dr. Pandu Riono, kata Anies, ada tiga tahapan yang menjadi kriteria merelaksasi aturan PSBB.
"Ini adalah indikator pelonggaran pembatasan sosial. Jadi kalau kita lihat para pakar itu membagi dalam tiga tingkatan nilai itu berdasarkan kriteria; satu epidemologi, dua kesehatan publik, tiga fasilitas kesehatan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut data dari alhi epidemiologi, kata Anies, PSBB baru bisa dilonggarkan jika ketiga persyaratan itu dilakukan.
"Dan pembatasan sosial itu baru bisa dilonggarkan ketika angkanya di atas 70. Selama Maret-pertengahan Mei angka DKI itu di bawah 70. Kita merah, bergerak kuning, dan akhirnya, Alhamdullilah 2 minggu terakhir angkanya menunjukkan angka yang positif, dalam artian hijau," kata dia.
Sebelumnya, Anies Baswedan kembali memperpanjang status PSBB yang berakhir pada hari ini. Setidaknya Anies sudah empat kali memperpanjang masa PSBB di Jakarta.
"Kami di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga: Ogah Konvensional, Jokowi Ingin Tiru Cara Korsel Lacak Kasus Corona
Berita Terkait
-
PSBB Diperpanjang, Warga Jakarta Boleh Keluar Rumah Mulai Jumat Besok
-
Masih Ada Zona Merah, Alasan Anies Perpanjang Status PSBB Jakarta
-
PSBB Jakarta Diperpanjang Mulai Besok, Tanpa Batas Waktu Diakhiri
-
STOP PRESS! PSBB Jakarta Resmi Kembali Diperpanjang
-
Pelanggar PSBB Cengengesan Kena Sanksi Nyapu Jalanan: Saya Orangnya Selow
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar