News / Nasional
Selasa, 03 Februari 2026 | 12:55 WIB
Ilustrasi penemuan jenazah. [suara.com/Yunita Susan]
Baca 10 detik
  • Korban, Herlan Matrusdi (68), mantan Sekjen Pordasi DKI, ditemukan tewas di Gumuk Pasir Bantul pada 28 Januari 2026.
  • Polres Bantul menetapkan RM (41) dan FM (61) sebagai tersangka atas meninggalnya korban karena konflik bisnis travel haji.
  • Kedua tersangka melakukan kekerasan berulang di Sleman sebelum membuang korban kritis di Parangtritis pada 27 Januari 2026.

Suara.com - Kasus penemuan jenazah pria di area Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul, DIY, akhirnya menemui titik terang.

Korban kekinian diketahui bernama Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pordasi DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, Polres Bantul telah menetapkan dua tersangka, yakni RM (41/42) dan FM (61) atas tindakan keji yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Polres Bantul sudah menetapkan 2 orang terduga pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) terhadap orang hingga meninggal dunia," ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, dikutip Selasa (3/2/2026).

Berikut adalah 8 fakta mencengangkan di balik kasus pembunuhan tersebut yang dirangkum Suara.com:

1. Identitas Korban dan Penemuan Jasad

Mantan Sekretaris Jenderal Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), ditemukan tewas di kawasan wisata Gumuk Pasir, Grogol IX, Kelurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang tengah mencari rumput di sekitar lokasi tersebut.

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban menunjukkan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh.

Baca Juga: KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat, yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk keperluan identifikasi serta pemeriksaan awal.

2. Penetapan Tersangka dan Hubungan dengan Korban

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RM (41), warga Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Keduanya ditangkap dan resmi ditahan pada 30 Januari 2026.

Polisi mengungkapkan, kedua tersangka memiliki hubungan dekat dengan korban sebagai rekan bisnis.

Hubungan tersebut bermula dari rencana kerja sama usaha di bidang travel haji dan umrah, yang telah dibahas sejak para pihak berada di Jakarta sebelum akhirnya berpindah ke Yogyakarta.

Load More