Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah mengumumkan memperpanjang masa PSBB di Jakarta. Namun ada beberapa kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020, pekan depan.
Dalam PSBB ini, sejumlah kegiatan warga ibu kota sudah mulai bisa dilakukan. Meski demikian, kegiatan yang sudah mulai berjalan itu harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar kali ini menjadi masa transisi menuju tatanan new normal. Sejumlah kegiatan akan mulai berjalan secara bertahap.
Berikut Suara.com merangkum 10 kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020.
1. Ibadah di Tempat Ibadah
Dalam masa transisi fase 1, kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah sudah mulai diperbolehkan. Kegiatan ibadah bisa di tempat ibadah bisa dilakukan mulai Jumat, 5 Juni besok.
Meski sudah diizinkan, kegiatan ibadah di tempat ibadah hanya diperbolehkan dengan jumlah orang maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Selain itu, kegiatan ibadah berkelompok kecil, seperti pengajian juga sudah boleh dilakukan mulai Jumat besok. Syaratnya kegiatan tersebut terdiri kurang dari 25 orang.
Selain itu, jumlah orang yang hadir dalam kegiatan tersebut juga maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
2. Kerja Kantoran
Para pekerja kantoran diperbolehkan untuk bekerja di kantor mulai Senin, 8 Juni. Namun hanya 50 persen dari total jumlah karyawan yang boleh bekerja ke kantor.
Baca Juga: 402 Kg Sabu Asal Iran Disita di Sukabumi, Transaksi di Samudera Hindia
Sementara, sisa 50 persen karyawan lainnya tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
BACA JUGA: Catat! Tak Pakai Masker saat PSBB DKI Jakarta, Warga Didenda Rp 250 Ribu
3. Rumah Makan
Mulai Senin, 8 Juni rumah makan sudah mulai dibuka. Namun, rumah makan tersebut hanya boleh diisi oleh maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan rumah makan.
4. Perindustrian
Sama halnya dengan rumah makan, sektor perindustrian juga diizinkan kembali beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Syaratnya, pekerja yang datang ke perusahaan hanya boleh maksimal 50 persen dari jumlah pekerja di industri itu.
5. Toko Retail atau Showroom
Pertokoan/retail/showroom yang berdiri sendiri juga diizinkan untuk beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Syaratnya, tamu yang datang maksimal 50 persen dari kapasitas.
6. Layanan Pendukung
Layanan pendukung seperti bengkel, toko servis, tempat fotokopi juga diizinkan mulai beroperasi pada Senin, 8 Juni. Syarat tamu maksimal 50 persen dari kapasitas berlaku untuk sektor ini.
7. Museum dan Galeri
Museum dan galeri akan mulai dibuka kembali pada Senin, 8 Juni. Namun, pengunjung akan dibatasi sebanyak maksimal 50 persen dari kapasitas museum dan galeri itu.
Berita Terkait
-
7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan
-
Hari Terakhir PSBB Jakarta, Masih Ada Saja Warga Ngaku Lupa Pakai Masker
-
Anies Buka Kemungkinan Perpanjang PSBB Jakarta untuk Ketiga Kalinya
-
Tiadakan Ziarah Saat Lebaran, TPU Karet Bivak Ditutup Ikuti Aturan PSBB
-
Klaim Protokol Ketat, 274 Kereta Api Berangkat dari Stasiun Gambir
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
-
Viral! Tradisi Uang Buka Pintu di Maluku Utara Berakhir Ricuh, Tamu Undangan Baku Hantam
-
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah, Barang Sitaan Masih Dirahasiakan
-
Biro Pers Istana Kembalikan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia, Janji Insiden Terakhir
-
Apakah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober Libur? Ini Penjelasannya
-
Ribuan Anak Keracunan MBG, Prabowo Perintahkan Semua Dapur Wajib Punya Test Kit
-
Gaya Rambut Kepsek di Pandeglang yang Karaoke di Jam Pelajaran Disorot, Kok Boleh Gondrong?
-
Istana Minta Maaf Usai Cabut Paksa ID Jurnalis CNN, Janji Tak akan Terulang Lagi
-
Kebakaran Hebat di Taman Sari Hanguskan Permukiman Padat, Kerugian Tembus Rp28 Miliar
-
Pelajar 15 Tahun Setir Pajero, Tabrak Dua Rumah di Ciputat Gara-Gara Salah Injak Gas