Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah mengumumkan memperpanjang masa PSBB di Jakarta. Namun ada beberapa kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020, pekan depan.
Dalam PSBB ini, sejumlah kegiatan warga ibu kota sudah mulai bisa dilakukan. Meski demikian, kegiatan yang sudah mulai berjalan itu harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar kali ini menjadi masa transisi menuju tatanan new normal. Sejumlah kegiatan akan mulai berjalan secara bertahap.
Berikut Suara.com merangkum 10 kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020.
1. Ibadah di Tempat Ibadah
Dalam masa transisi fase 1, kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah sudah mulai diperbolehkan. Kegiatan ibadah bisa di tempat ibadah bisa dilakukan mulai Jumat, 5 Juni besok.
Meski sudah diizinkan, kegiatan ibadah di tempat ibadah hanya diperbolehkan dengan jumlah orang maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Selain itu, kegiatan ibadah berkelompok kecil, seperti pengajian juga sudah boleh dilakukan mulai Jumat besok. Syaratnya kegiatan tersebut terdiri kurang dari 25 orang.
Selain itu, jumlah orang yang hadir dalam kegiatan tersebut juga maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
2. Kerja Kantoran
Para pekerja kantoran diperbolehkan untuk bekerja di kantor mulai Senin, 8 Juni. Namun hanya 50 persen dari total jumlah karyawan yang boleh bekerja ke kantor.
Baca Juga: 402 Kg Sabu Asal Iran Disita di Sukabumi, Transaksi di Samudera Hindia
Sementara, sisa 50 persen karyawan lainnya tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
BACA JUGA: Catat! Tak Pakai Masker saat PSBB DKI Jakarta, Warga Didenda Rp 250 Ribu
3. Rumah Makan
Mulai Senin, 8 Juni rumah makan sudah mulai dibuka. Namun, rumah makan tersebut hanya boleh diisi oleh maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan rumah makan.
4. Perindustrian
Sama halnya dengan rumah makan, sektor perindustrian juga diizinkan kembali beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Syaratnya, pekerja yang datang ke perusahaan hanya boleh maksimal 50 persen dari jumlah pekerja di industri itu.
5. Toko Retail atau Showroom
Pertokoan/retail/showroom yang berdiri sendiri juga diizinkan untuk beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Syaratnya, tamu yang datang maksimal 50 persen dari kapasitas.
6. Layanan Pendukung
Layanan pendukung seperti bengkel, toko servis, tempat fotokopi juga diizinkan mulai beroperasi pada Senin, 8 Juni. Syarat tamu maksimal 50 persen dari kapasitas berlaku untuk sektor ini.
7. Museum dan Galeri
Museum dan galeri akan mulai dibuka kembali pada Senin, 8 Juni. Namun, pengunjung akan dibatasi sebanyak maksimal 50 persen dari kapasitas museum dan galeri itu.
Berita Terkait
-
7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan
-
Hari Terakhir PSBB Jakarta, Masih Ada Saja Warga Ngaku Lupa Pakai Masker
-
Anies Buka Kemungkinan Perpanjang PSBB Jakarta untuk Ketiga Kalinya
-
Tiadakan Ziarah Saat Lebaran, TPU Karet Bivak Ditutup Ikuti Aturan PSBB
-
Klaim Protokol Ketat, 274 Kereta Api Berangkat dari Stasiun Gambir
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!