Suara.com - Hari ini Kamis (4/6/2020) merupakan hari terakhir penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan belum mengeluarkan keputusan apakah memperpanjang PSBB atau tidak.
Berdasarkan pantauan Suara.com di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, sejak pukul 09.00 WIB, tampak warga atau para pengendara yang melintas tak ada yang diberhentikan petugas karena melanggar ketentuan PSBB.
Rata-rata dari mereka para pengendara yang melintas baik roda dua maupun roda empat sudah sadar misalnya akan penggunaan masker. Selain itu, untuk transportasi umum yang melintas mengangkut penumpang sesuai ketentuan.
Kasatpol PP Pasar Rebo, M Syarif mengatakan, evaluasi selama penerapan PSBB di lapangan khususnya di Check Point PSBB Pasar Rebo yang terletak diperbatasan Jakarta dan Depok.
Ia mengklaim berdasarkan hasil evaluasi dari hari ke harinya warga atau masyarakat terus mentaati ketentuan PSBB.
"Kalau untuk evaluasinya sih ya dari hari ke hari di lapangan ya masyarakat cukup antusias untuk mentaati ketentuan-ketentuan. Akan tetapi memang masih ada satu dua yang beralasan, lupa jatuh (maskernya) dan macam-macam," kata Syarif saat berbincang dengan Suara.com di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020).
Ia menuturkan, petugas tetap melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku kepada warga yang beralasan melanggar ketentuan PSBB.
"Aparat tetap melakukan tugas dengan baik dan benar. Kita melakukan pendekatan-pendekatan persuasif," tuturnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan awalnya berencana mengumumkan soal nasib PSBB pada Rabu (3/6/2020). Namun pada Rabu siang tiba-tiba beredar mengenai dugaan salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) milik Anies untuk memperpanjang PSBB.
Baca Juga: Tiap Hari Ratusan Orang Kena Corona di Jakarta, Akankah PSBB Diakhiri?
Dalam salinan itu, Anies menyatakan akan memperpanjang PSBB selama 14 hari dari 5 sampai 18 Juni 2020. Jika keputusan ini benar, maka niat Anies menjadikan PSBB fase ketiga ini sebagai penghabisan belum terlaksana.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020," ujar Anies dalam dugaan salinan Kepgub itu yang dikutip suara.com, Rabu (3/6/2020).
Kendati demikian, Kepgub ini belum diteken Anies karena tak tercantum tandatangannya. Selain itu salinan Kepgub ini juga tak diberi nomor seperti Kepgub resmi yang sudah dirilis seperti biasanya oleh Pemprov DKI.
Berita Terkait
-
Tiap Hari Ratusan Orang Kena Corona di Jakarta, Akankah PSBB Diakhiri?
-
Salat Jumat di Kantor Anies Digelar Besok, DPRD Yakin PSBB Bakal Dicabut
-
PSBB Hari Terakhir di Check Point Pasar Rebo, Satpol PP: Minim Pelanggar
-
PSSI Tunggu Perkembangan PSBB Jakarta untuk Gelar TC Timnas Indonesia U-19
-
Pemprov DKI Jakarta Sebut Berita Perpanjangan PSBB Hoaks
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf