Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk sementara tetap meniadakan sistem ganjil-genap selama masa transisi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatahan kehidupan normal baru atau new normal.
Peniadaan sistem ganjil-genap itu dilakukan mengikuti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang masa PSBB pada hari ini.
Kasubdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan peniadaan sistem ganjil-genap di ibu kota diperpanjang selama sepekan ke depan terhitung sejak 5 Juni besok.
"Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan selama sepekan kedepan nantinya pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap peniadaan sistem ganjil-genap di ibu kota di masa transisi PSBB menuju new normal.
Hal itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan selanjutnya untuk memutuskan kembali mengaktifkan sistem ganjil-genap atau tidak.
"Kebijakan ganjil-genap saat ini tidak diberlakukan, akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu kedepan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil-genap selanjutnya," kata Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang penerapan PSBB di Jakarta. Perpanjangan itu dilakukan sebagai masa transisi sebelum menuju new normal.
"Kami di gugus tugas percepatan penanganan covid DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang. Bulan Juni sebagai masa transisi," kata Anies.
Baca Juga: Pimpinan hingga Pegawai KPK Jalani Rapid Test Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China