Suara.com - Masyarakat kembali bisa melangsungkan salat Jumat di masjid pada Jumat (5/6/2020).
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah merumuskan sejumlah aturan dalam fatwa yang sudah dibuat, salah satunya ialah mempersingkat khotbah dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek.
Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. Fatwa tersebut diteken oleh Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada Kamis (4/5/2020).
Komisi Fatwa MUI memberikan sejumlah rekomendasi untuk bisa diperhatikan masyarakat yang hendak melangsungkan salat Jumat. Rekomendasi pertama ialah para jemaah harus menaati aturan protokol kesehatan Covid-19 apabila hendak memasuki masjid.
"Pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman," demikian tertulis dalam Fatwa MUI yang diterima Suara.com, Kamis (4/6/2020).
Kemudian, penggunaan masjid pun diharapkan bisa dilakukan dalam waktu singkat. Dengan begitu, khotbah Jumat pun diminta untuk dipersingkat dan bacaan surat Alquran dalam salat pun diperpendek. Selain itu, jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.
Kemudian, perenggangan saf juga mesti dilakukan ketika pelaksanaan salat Jumat. Apabila jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan penyelenggaraan salat Jumat terbilang. Maksudnya, jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Kalau kemudian tempat tersebut masih tidak mampu menampung jemaah untuk salat Jumat serta tidak ada tempat lain maka ada dua pilihan yang bisa diperhatikan.
Dua pilihan ini berasal dari berbedanya pendapat dalam Sidang Komisi Fatwa MUI. Pendapat pertama ialah jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah.
Baca Juga: Studi Sebut Obat Darah Tinggi Bantu Tekan Angka Kematian Covid-19
Lalu pendapat kedua yakni bagi jemaah yang melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.
"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," ujarnya.
Berita Terkait
-
Masjid Mulai Dibuka di Masa Transisi, Jokowi Gelar Salat Jumat di Istana
-
Salat Jumat di Istana, Jemaah Dilarang Salaman dan Ambil Wudu di Masjid
-
Dampak Positif Pembukaan Mall Saat New Normal
-
Daftar Perusahaan yang Boleh Buka saat Transisi New Normal Corona
-
Baru Masuk Masa PSBB Transisi, Banyak Warga Masih Abaikan Jaga Jarak!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi