Suara.com - Masyarakat kembali bisa melangsungkan salat Jumat di masjid pada Jumat (5/6/2020).
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah merumuskan sejumlah aturan dalam fatwa yang sudah dibuat, salah satunya ialah mempersingkat khotbah dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek.
Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. Fatwa tersebut diteken oleh Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada Kamis (4/5/2020).
Komisi Fatwa MUI memberikan sejumlah rekomendasi untuk bisa diperhatikan masyarakat yang hendak melangsungkan salat Jumat. Rekomendasi pertama ialah para jemaah harus menaati aturan protokol kesehatan Covid-19 apabila hendak memasuki masjid.
"Pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman," demikian tertulis dalam Fatwa MUI yang diterima Suara.com, Kamis (4/6/2020).
Kemudian, penggunaan masjid pun diharapkan bisa dilakukan dalam waktu singkat. Dengan begitu, khotbah Jumat pun diminta untuk dipersingkat dan bacaan surat Alquran dalam salat pun diperpendek. Selain itu, jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.
Kemudian, perenggangan saf juga mesti dilakukan ketika pelaksanaan salat Jumat. Apabila jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan penyelenggaraan salat Jumat terbilang. Maksudnya, jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Kalau kemudian tempat tersebut masih tidak mampu menampung jemaah untuk salat Jumat serta tidak ada tempat lain maka ada dua pilihan yang bisa diperhatikan.
Dua pilihan ini berasal dari berbedanya pendapat dalam Sidang Komisi Fatwa MUI. Pendapat pertama ialah jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah.
Baca Juga: Studi Sebut Obat Darah Tinggi Bantu Tekan Angka Kematian Covid-19
Lalu pendapat kedua yakni bagi jemaah yang melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.
"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," ujarnya.
Berita Terkait
-
Masjid Mulai Dibuka di Masa Transisi, Jokowi Gelar Salat Jumat di Istana
-
Salat Jumat di Istana, Jemaah Dilarang Salaman dan Ambil Wudu di Masjid
-
Dampak Positif Pembukaan Mall Saat New Normal
-
Daftar Perusahaan yang Boleh Buka saat Transisi New Normal Corona
-
Baru Masuk Masa PSBB Transisi, Banyak Warga Masih Abaikan Jaga Jarak!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi