Suara.com - Umat Islam di sejumlah wilayah Indonesia menggelar salat Jumat, seiring mulai dilonggarkannya pembatasan sosial dan transisi menuju normal baru.
Seperti apa pedoman salat Jumat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia?
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam fatwanya yang diterbitkan pada Kamis (4/6) telah mengeluarkan pedoman penyelenggaraan salat Jumat untuk mencegah penularan covid-19.
Fatwa ini diterbitkan setelah dimulainya penerapan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial dan transisi menuju normal baru di sejumlah kawasan, di tengah kenyataan bahwa wabah itu belum benar-benar hilang.
MUI mengeluarkan fatwa terkait pedoman salat jumat juga dilatari berbagai pertanyaan dari masyarakat tentang hukum pelaksanaan salat Jumat terkait protokol kesehatan.
Beberapa pertanyaan yang mengemuka, demikian MUI dalam pertimbangan fatwanya, antara lain tentang perenggangan saf serta tata cara pelaksanaan salat Jumat mengenai pengurangan daya tampung.
Dalam fatwanya, MUI menyatakan perenggangan saf saat salat Jumat dibolehkan, karena disadari untuk mencegah penularan wabah covid-19.
Tentang usulan agar salat Jumat digelar secara bergelombang, MUI menyatakan "Pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan".
Apabila jemaah salat Jumat tidak tertampung karena keharusan jarak, maka salat Jumat "boleh diselenggarakan berbilang" dengan menyelenggarakan salat jumat di tempat lainnya.
Baca Juga: Anies Sholat Jumat di Masjid Balai Kota Jakarta dengan PNS
Dan apabila ternyata masjid atau tempat lain masih tidak dapat menampung jemaah salat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jumat, maka sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat.
"Pendapat pertama, jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift, dan pelaksana salat Jumat dengan model shift hukumnya sah," demikian fatwa MUI.
"Pendapat kedua, jemaah melaksanakan salat Zuhur, baik secara sendiri maupun berjemaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah," tambah MUI dalam fatwanya.
Terhadap perbedaan ini, MUI menyatakan bahwa jemaah dapat memilih salah-satu di antara dua pendapat, "Dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing."
Di dalam bagian lain fatwanya, MUI membolehkan jamaah salat Jumat untuk mengenakan masker.
Lebih lanjut MUI merekomendasikan agar jamaah memathui protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, wudu dari rumah, membawa sajadah sendiri dan jaga jarak aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik