Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan penyesuaian pada jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jam kerja dan istirahat para PNS dibagi dua demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Aturan yang diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah ini menyatakan 50 persen PNS DKI mulai bekerja di kantor. Sementara sisanya bekerja dari rumah.
Untuk yang bekerja di kantor pada hari Senin sampai Kamis, jadwal kerja PNS dibagi dua. Pertama masuk pukul 07.00 WIB, pulang 15.30 WIB lalu kedua masuk pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 17.30 WIB.
Tak hanya itu, jam istirahat juga dibagi dua. Pertama pukul 11.30 WIB dan pukul 13.00 WIB. Durasi istirahatnya selama satu jam.
Namun untuk hari Jumat, jam masuk pukul 07.00 WIB dan 09.00 WIB. Sementara jam pulangnya pukul 16.00 WIB dan 18.00 WIB.
"Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya dengan ketentuan sehari bekerja dari rumah (work from home) dan sehäri bekerja di kantor (work from office)," kata Saefullah dalam SE itu yang dikutip suara.com, Jumat (5/6/2020).
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan aturan ini mulai berlaku Senin (8/6/2020). Menurutnya ketentuan ini merupakan penyesuaian atas instruksi dari Kemenpan-RB untuk bekerja di masa new normal.
"Sekarang seluruh Aparatur Sipil Negara sudah aktif dalam menyesuaikan masa new normal, arahanya apa yang disampaikan Pak Gubernur," jelasnya saat dihubungi.
Baca Juga: Reaksi Warga Jakarta soal PSBB Transisi: Dari Takut hingga Dibikin Santai
Berita Terkait
-
INFOGRAFIS: Starter Pack Memulai Hidup Baru saat New Normal
-
Kapan Idealnya PSBB Dilonggarkan? Ahli Ungkap Indikatornya
-
50 Persen PNS DKI Mulai Ngantor, Pegawai Hamil dan Punya Penyakit Tetap WFH
-
Gairah Belanja Masih Lesu di Awal Juni
-
Pendapatan Berkurang, Penjual Bunga Berharap PSBB Transisi Bawa Dampak Baik
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!