Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan penyesuaian pada jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jam kerja dan istirahat para PNS dibagi dua demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Aturan yang diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah ini menyatakan 50 persen PNS DKI mulai bekerja di kantor. Sementara sisanya bekerja dari rumah.
Untuk yang bekerja di kantor pada hari Senin sampai Kamis, jadwal kerja PNS dibagi dua. Pertama masuk pukul 07.00 WIB, pulang 15.30 WIB lalu kedua masuk pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 17.30 WIB.
Tak hanya itu, jam istirahat juga dibagi dua. Pertama pukul 11.30 WIB dan pukul 13.00 WIB. Durasi istirahatnya selama satu jam.
Namun untuk hari Jumat, jam masuk pukul 07.00 WIB dan 09.00 WIB. Sementara jam pulangnya pukul 16.00 WIB dan 18.00 WIB.
"Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya dengan ketentuan sehari bekerja dari rumah (work from home) dan sehäri bekerja di kantor (work from office)," kata Saefullah dalam SE itu yang dikutip suara.com, Jumat (5/6/2020).
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan aturan ini mulai berlaku Senin (8/6/2020). Menurutnya ketentuan ini merupakan penyesuaian atas instruksi dari Kemenpan-RB untuk bekerja di masa new normal.
"Sekarang seluruh Aparatur Sipil Negara sudah aktif dalam menyesuaikan masa new normal, arahanya apa yang disampaikan Pak Gubernur," jelasnya saat dihubungi.
Baca Juga: Reaksi Warga Jakarta soal PSBB Transisi: Dari Takut hingga Dibikin Santai
Berita Terkait
-
INFOGRAFIS: Starter Pack Memulai Hidup Baru saat New Normal
-
Kapan Idealnya PSBB Dilonggarkan? Ahli Ungkap Indikatornya
-
50 Persen PNS DKI Mulai Ngantor, Pegawai Hamil dan Punya Penyakit Tetap WFH
-
Gairah Belanja Masih Lesu di Awal Juni
-
Pendapatan Berkurang, Penjual Bunga Berharap PSBB Transisi Bawa Dampak Baik
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara