Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan penyesuaian pada jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jam kerja dan istirahat para PNS dibagi dua demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Aturan yang diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah ini menyatakan 50 persen PNS DKI mulai bekerja di kantor. Sementara sisanya bekerja dari rumah.
Untuk yang bekerja di kantor pada hari Senin sampai Kamis, jadwal kerja PNS dibagi dua. Pertama masuk pukul 07.00 WIB, pulang 15.30 WIB lalu kedua masuk pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 17.30 WIB.
Tak hanya itu, jam istirahat juga dibagi dua. Pertama pukul 11.30 WIB dan pukul 13.00 WIB. Durasi istirahatnya selama satu jam.
Namun untuk hari Jumat, jam masuk pukul 07.00 WIB dan 09.00 WIB. Sementara jam pulangnya pukul 16.00 WIB dan 18.00 WIB.
"Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya dengan ketentuan sehari bekerja dari rumah (work from home) dan sehäri bekerja di kantor (work from office)," kata Saefullah dalam SE itu yang dikutip suara.com, Jumat (5/6/2020).
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan aturan ini mulai berlaku Senin (8/6/2020). Menurutnya ketentuan ini merupakan penyesuaian atas instruksi dari Kemenpan-RB untuk bekerja di masa new normal.
"Sekarang seluruh Aparatur Sipil Negara sudah aktif dalam menyesuaikan masa new normal, arahanya apa yang disampaikan Pak Gubernur," jelasnya saat dihubungi.
Baca Juga: Reaksi Warga Jakarta soal PSBB Transisi: Dari Takut hingga Dibikin Santai
Berita Terkait
-
INFOGRAFIS: Starter Pack Memulai Hidup Baru saat New Normal
-
Kapan Idealnya PSBB Dilonggarkan? Ahli Ungkap Indikatornya
-
50 Persen PNS DKI Mulai Ngantor, Pegawai Hamil dan Punya Penyakit Tetap WFH
-
Gairah Belanja Masih Lesu di Awal Juni
-
Pendapatan Berkurang, Penjual Bunga Berharap PSBB Transisi Bawa Dampak Baik
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas