Ia menambahkan kita semua tentu tidak ada yang menghendaki di posisi itu. Selain duka yang dalam dirasakan, juga kesedihan akibat tak bisa memakamkan keluarga secara syariat Agama, serta beban stigma dari sebagian “masyarakat yang masih latah” memahami kejadian seperti ini adalah aib . Padahal ini bukanlah aib, melainkan musibah kita bersama.
Untuk kasus yang meninggal dalam status PDP dan belum ada hasil Swabnya, memang menimbulkan dilematis bagi tenaga medis dan kegundahan bagi keluarga korban.
“Seperti yang kita ketahui, bahwa PDP (Pasien Dalam Pengawasan) adalah status resiko, bukan suatu diagnosis,” imbuh dokter Yudi.
Ketua Kempo Kota Makassar ini berkata Status PDP adalah kondisi dimana pasien mengalami suatu penyakit yang disertai gejala yang mengarah ke Covid-19 dan kebanyakan kasus Covid-19 yang meninggal karena ada penyakit penyerta atau penyakit bawaan sebelumnya karena keganasan Corona belum sempat hasil swab sudah keluar takdir berkata lain meninggal dan di makamkan pakai protap Covid-19.
Dokter Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia ini mengatakan, proses pemakaman jenazah bukan dokter yang mengurus, namun proses pemakaman ditetapkan pemerintah melalui tim gugus percepatan Covid-19 seperti yang di mutarakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo.
Doni menjelaskan perihal pemakaman jenazah terkait virus Corona (COVID-19). Doni mengatakan seluruh pasien, baik positif maupun bukan, tetap dimakamkan sesuai protokol COVID-19.
“Yurianto, telah menjelaskan bahwa ada sejumlah kasus, sejumlah peristiwa, jenazah pasien COVID-19 yang wafat dimakamkan dengan cara COVID-19. Karena belum dilakukan tes dan hasil tes belum keluar, maka seluruh pasien COVID-19 itu tetap dimakamkan secara COVID-19,” bebernya.
Ini mengacu terhadap beberapa peristwa beberapa minggu yang lalu. Salah seorang pejabat kita ada yang wafat kemudian dimakamkan dengan standar reguler. Setelah beberapa hari ternyata ditemukan positif COVID-19,” kata Doni.
Karena itu, Doni mengatakan pemerintah enggan mengambil risiko. Pemerintah juga enggan gegabah dalam menangani jenazah pasien terkait COVID-19.
Baca Juga: Modal Suara Berat dan Foto Pria, Ibu Penipu Ini Beraksi Nyamar Jadi Tentara
“Untuk menghindari agar tidak terjadi lagi pasien yang meninggal COVID maupun non COVID-19, salah dalam melakukan analisa, salah dalam ambil keputusan, maka semua pasien pasien meninggal dunia diperlakukan sebagai pasien COVID-19 dan setelah ada hasilnya, Kemenkes baru bisa memutuskan pasien itu positif atau negatif,” tutupnya.
Berita Terkait
-
KPK Terima 118 Laporan Warga soal Bansos Corona, Keluhan Tertinggi di Jatim
-
Tingkat Kematian Covid-19 Menurun, Benarkah Virus Corona Sudah Melemah?
-
Legiun Asing Persib Jajal Peruntungan Lewat Bisnis Kuliner di Bandung
-
Persiraja Keberatan Liga 1 2020 Terpusat di Pulau Jawa
-
New Normal, Rizky Kinos dan Nycta Gina Sepakat Tetap Jaga Jarak
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi