Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Kamis (4/6/2020) memutuskan membuka kembali kegiatan keagamaan. Pada fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, ibadah bisa dilakukan kembali di tempat-tempat ibadah dengan catatan bersifat rutin.
"Mulai Jumat (5/6/2020), kegiatan beribadah bisa dilakukan di masjid, mushala, gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng. Semua tempat ibadah sudah bisa mulai dibuka tapi hanya untuk kegiatan rutin," kata Anies Baswedan dalam siaran langsungnya di kanal Pemprov DKI Jakarta.
Sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Keuskupan Agung Jakarta belum membuka gereja-gereja Katolik yang ada di Ibu Kota untuk esok, Minggu (7/6/2020) meski sudah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan ibadah dalam masa PSBB transisi menuju normal baru.
"Iya minggu ini pasti belum karena dalam pembukaan ini kami menggunakan pendekatan yang konservatif, jadi kami mesti hati-hati serta cermat," jelas Romo Adi Prasojo, Sekretaris Jendral Keuskupan Agung Jakarta, saat dihubungi kantor berita Antara, Jumat (5/6/2020).
Disebutkannya bahwa salah satu protokol yang dibahas adalah penerimaan umat yang hadir ke gereja pada pembukaan pertama adalah sebesar 25 persen. Sementara dalam protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, tempat ibadah diperbolehkan untuk menampung orang dengan kapasitas maksimum sebesar 50 persen.
"Protokolnya. Misalnya 25 persen dibukanya dulu. Jadi kalaupun nanti dibuka pasti bertahap, tidak langsung dibuka banyak. Tidak langsung, kami buka bertahap," jelas Romo Adi Prasojo.
Lebih lanjut, Keuskupan Agung Jakarta masih melakukan pembahasan tentang protokol kesehatan khusus di gereja-gereja yang berada di bawah naungan Keuskupan Agung Jakarta. Namun bisa dipastikan bahwa ibadah misa secara daring atau live streaming masih tetap dilangsungkan dan dapat diakses masyarakat seperti biasa.
Kembali kepada penjelasan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tentang dibukanya kembali tempat-tempat ibadah, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan tubuh.
Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat-tempat ibadah. Pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Kedua, penjagaan jarak sebanyak 1 m antar pengunjung. Ketiga, penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah ibadah rutin dilakukan.
Baca Juga: Ternyata Ussy Sulistyawaty Hobi Cegat Truk Kontainer saat Remaja
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya