Suara.com - Polisi menciduk seorang pengamen berinisial AT. Pengamen tersebut melakukan aksi kejahatan bermodus membajak dan merampok salah satu penumpang angkutan perkotaan alias angkot trayek Cikarang - Bekasi.
Dalam melancarkan aksinya, AT menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 27 April 2020 lalu. Ketika itu AT dibantu oleh dua rekannya yang juga berprofesi sebagai pengamen berinisial A dan Y yang kekinian masih buron.
"Modus operandi mereka dengan cara masuk ke angkutan umum jenis elf, kemudian mengancam korban dan sopir dengan pisau cutter," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Yusri menjelaskan, peristiwa tersebut bermula tatkala korban berinisial H tengah menaiki angkot elf Cikarang - Bekasi seorang diri. Tiba-tiba sekawanan pengamen membajak mobil tersebut dan melakukan pengancam terhadap korban dan sopir dengan menggunakan pisau cutter.
"Mereka melucuti harta benda korban, mulai dari laptop, handphone, dompet, hingga sepatu," ungkap Yusri.
Usai menggasak barang-barang milik korban, pelaku lantas meminta sopir untuk membawanya ke lokasi sepi untuk selanjutnya melarikan diri. Korban, lantas melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pada 30 Mei 2020 akhirnya polisi berhasil menciduk salah satu pelaku, yakni AT di sebuah kontrakan di wilayah Cikarang.
"Akan kami kembangkan, apakah pelaku spesialis pidana seperti ini," ujar Yusri.
Baca Juga: Polisi Sebut Kawanan Rampok Pecah Kaca Mobil di Depok Berjumlah 4 Orang
Yusri menyampaikan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yakni A dan Y.
Sementara, AT kekinian dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
7 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Cileungsi Ditutup Sementara
-
Polisi Libatkan Ahli IT Dalami Kasus Pencurian Pecah Kaca Mobil di Depok
-
Dituduh Mencuri, Pengamen Babak Belur Dihajar Warga, Ternyata Salah Sasaran
-
Polisi Sebut Kawanan Rampok Pecah Kaca Mobil di Depok Berjumlah 4 Orang
-
Bikin Duit Ida Tercecer di Jalan, Ciri-ciri Kawanan Rampok di Bojong Sari
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!