Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton, pada Rabu (10/6/2020) besok.
Gugatan praperadilan itu sedianya diajukan Ruslan berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Bareskrim Polri terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mundur dari jabatannya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan sidang perdana tersebut rencananya akan digelar pukul 09.15 WIB.
"Benar, diagendakan pukul 09.15 WIB," kata Guntur saat dikonfirmasi suara.com, Selasa (9/6/2020).
Untuk diketahui, Ruslan diamanakan oleh oleh tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumatera Tenggara dan Polres Buton pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA. Pria bertubuh kekar dan berambut cepak itu ditangkap di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara.
Polisi mengklaim hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas adanya polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 terkait surat terbuka Ruslan berbentuk rekaman suara yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.
Ruslan sendiri sedianya telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Surat tersebut diberikan sehari setelah dirinya diamanakan, yakni pada 29 Mei 2020.
Belakangan, Ruslan melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020).
Dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya ada tujuh petitum yang dicantumkan. Ketujuh petitum itu, yakni:
Baca Juga: Pengacara Jamin Ruslan Buton Kooperatif: Yang Kabur Koruptor, Kaya Nurhadi
Pertama, kuasa hukum Ruslan Buton meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;
Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;
Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;
Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;
Lima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan;
Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;
Berita Terkait
-
Pengacara Jamin Ruslan Buton Kooperatif: Yang Kabur Koruptor, Kaya Nurhadi
-
Klaim Tak Lagi Diperiksa Polisi, Pengacara: Buat Apa Ruslan Masih Ditahan?
-
Viral, Video Ruslan Buton Cium Tangan Ibunya Saat Dijemput Polisi
-
Ruslan Buton Gugat Bareksrim dan 4 Berita Populer Lain
-
6 Fakta Terbaru Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Instagram Gubernur Banten 'Diserbu' Netizen Buntut Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga
-
Kapolda Metro: Mobil Patroli Pamapta Bensin Sudah Full, Nggak Ada Lagi Mampir ke Tempat Hiburan!
-
Golkar Curhat: Pak Bahlil Sering Kali Di-framing Jahat di Ruang Publik
-
Permintaan Maaf Tak Cukup, Trans7 Digeruduk PWNU DKI
-
Bus Royaltrans Terbakar di Tol Dalam Kota, Transjakarta Minta Maaf dan Janji Evaluasi Armada
-
Lagi, Massa NU Kepung Gedung Trans7 Imbas Program 'Xpose Uncensored', Apa Tuntutan Mereka?
-
5 Fakta Kasus Penamparan Siswa SMAN 1 Cimarga Berujung Penonaktifan Kepsek dan Kritik Keras
-
KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Korupsi
-
Cak Imin Soroti Tayangan Trans7 Soal Ponpes Lirboyo: Etika Penyiaran Harus Dijaga!
-
Menghilang Usai Penjarahan, Ahmad Sahroni Siapkan Kejutan Pada 10 November?