News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 13:52 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil perampasan negara secara profesional.
  • Usulan tersebut disampaikan dalam rapat RUU Perampasan Aset di Jakarta pada Senin, 20 April 2026 demi mencegah penyusutan nilai.
  • Rikwanto menegaskan bahwa proses perampasan aset harus didasari tindak pidana asal dan tetap melindungi hak konstitusional warga negara.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto, menekankan pentingnya pembentukan badan atau lembaga khusus yang ahli di bidangnya untuk mengelola aset hasil perampasan negara.

Hal ini dinilai krusial agar aset yang disita tidak mengalami penyusutan nilai secara drastis saat proses hukum berjalan.

Usulan itu disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III terkait masukan RUU Perampasan Aset di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, bahwa sering kali aset yang dirampas negara bukan hanya benda sederhana seperti kendaraan atau tanah, melainkan unit bisnis skala besar yang membutuhkan keahlian manajerial khusus untuk mengelolanya.

“Begitu dirampas, berpikirnya kita itu kan sederhana kadang-kadang: sebuah aset, mobil mungkin, sebidang tanah. Tapi ternyata yang dirampas asetnya itu perkebunan besar, pertambangan besar. Ah ini mengelolanya juga perlu badan tersendiri mungkin yang ahli di bidangnya. Apakah itu include Kejaksaan, apakah mungkin ada usulan di luar Kejaksaan? Kita enggak tahu juga dalam prosesnya nanti karena perlu keahlian,” ujar Rikwanto.

Kekhawatiran Rikwanto didasari oleh potensi kerugian negara jika aset tersebut tidak terkelola dengan baik.

Ia memberikan ilustrasi bagaimana nilai sebuah aset bisa jatuh jika hanya dibiarkan tanpa manajemen yang profesional.

“Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya 100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal 1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya, atau mengelolanya tidak baik. Ini juga perlu pendalaman lagi tentang mengelola aset yang dirampas,” tegasnya.

Meski mendorong adanya badan pengelola yang ahli, Rikwanto tetap mengingatkan bahwa pondasi utama dari RUU Perampasan Aset ini adalah penegakan hukum yang berbasis pada tindak pidana (due process of law).

Baca Juga: Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Ia menegaskan perampasan tidak boleh dilakukan secara serampangan hanya berdasarkan kecurigaan tanpa adanya tindak pidana asal.

“Jadi ada tindak pidana, ada tindak pidana asal. Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Ah, bukan begitu Bu ya sebenarnya. Jadi tetap ada tindak pidananya,” jelasnya.

Rikwanto berharap pembentukan undang-undang ini nantinya dapat menyeimbangkan antara kekuatan negara dalam merampas aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara agar hukum tidak menjadi alat yang represif.

“Harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset ini akan kita godok terus tentang masukan-masukan Anda,” pungkasnya.

Load More