- Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil perampasan negara secara profesional.
- Usulan tersebut disampaikan dalam rapat RUU Perampasan Aset di Jakarta pada Senin, 20 April 2026 demi mencegah penyusutan nilai.
- Rikwanto menegaskan bahwa proses perampasan aset harus didasari tindak pidana asal dan tetap melindungi hak konstitusional warga negara.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto, menekankan pentingnya pembentukan badan atau lembaga khusus yang ahli di bidangnya untuk mengelola aset hasil perampasan negara.
Hal ini dinilai krusial agar aset yang disita tidak mengalami penyusutan nilai secara drastis saat proses hukum berjalan.
Usulan itu disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III terkait masukan RUU Perampasan Aset di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, bahwa sering kali aset yang dirampas negara bukan hanya benda sederhana seperti kendaraan atau tanah, melainkan unit bisnis skala besar yang membutuhkan keahlian manajerial khusus untuk mengelolanya.
“Begitu dirampas, berpikirnya kita itu kan sederhana kadang-kadang: sebuah aset, mobil mungkin, sebidang tanah. Tapi ternyata yang dirampas asetnya itu perkebunan besar, pertambangan besar. Ah ini mengelolanya juga perlu badan tersendiri mungkin yang ahli di bidangnya. Apakah itu include Kejaksaan, apakah mungkin ada usulan di luar Kejaksaan? Kita enggak tahu juga dalam prosesnya nanti karena perlu keahlian,” ujar Rikwanto.
Kekhawatiran Rikwanto didasari oleh potensi kerugian negara jika aset tersebut tidak terkelola dengan baik.
Ia memberikan ilustrasi bagaimana nilai sebuah aset bisa jatuh jika hanya dibiarkan tanpa manajemen yang profesional.
“Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya 100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal 1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya, atau mengelolanya tidak baik. Ini juga perlu pendalaman lagi tentang mengelola aset yang dirampas,” tegasnya.
Meski mendorong adanya badan pengelola yang ahli, Rikwanto tetap mengingatkan bahwa pondasi utama dari RUU Perampasan Aset ini adalah penegakan hukum yang berbasis pada tindak pidana (due process of law).
Baca Juga: Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
Ia menegaskan perampasan tidak boleh dilakukan secara serampangan hanya berdasarkan kecurigaan tanpa adanya tindak pidana asal.
“Jadi ada tindak pidana, ada tindak pidana asal. Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Ah, bukan begitu Bu ya sebenarnya. Jadi tetap ada tindak pidananya,” jelasnya.
Rikwanto berharap pembentukan undang-undang ini nantinya dapat menyeimbangkan antara kekuatan negara dalam merampas aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara agar hukum tidak menjadi alat yang represif.
“Harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset ini akan kita godok terus tentang masukan-masukan Anda,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku
-
Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi
-
Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas
-
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
Terkini
-
Orang Dekat Donald Trump Pastikan Selat Hormuz Tidak Bakal Dibuka Sampai Ini Terjadi
-
Tak Dikabulkan PN Tipikor Jakarta, Irvian Bobby Sultan Kemnaker Batal Jadi Saksi Sidang Noel
-
Heboh Ultah Komu! Saat 41 Ribu Orang Rela Antre Demi Lihat Gorila Pemetik Kelapa di Ragunan
-
Legal Tapi Dipersoalkan, Pengangkatan Anak Bupati Malang Disorot Pakar
-
Ribuan Pelaut Terjebak Akibat Selat Hormuz Ditutup Lagi, Mulai Stres dan Frustrasi
-
MBG Basi atau Cuma Nasi-Kentang? Jamintel Kejagung: Foto dan Lapor Lewat Jaga Desa!
-
Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Publik Tuntut Pelaku di-DO
-
JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya
-
Kasus Ketamin Melonjak 300 Persen, BPOM Siapkan Gerakan Nasional Lawan Penyalahgunaan Obat
-
Maling Bobol Plafon Toko Vape di Ciracas, Pemilik Rugi Puluhan Juta